Kinerja PDAM Diminta Lebih Efektif dan Efisien

- Rabu, 3 Maret 2021 | 09:27 WIB
int
int

TARAKAN - Wali Kota Tarakan kembali melakukan pengambilan sumpah jabatan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan Selasa (2/3) di Gedung Serba Guna Pemkot Tarakan.

Wali Kota Tarakan dr.Khairul,M.Kes, mengatakan, untuk Dewan Pengawas yang lama sudah habis masa jabatan pada Januari lalu. Sehingga baru dilakukan pemilihan untuk Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan pada bulan ini.

“Kita berharap Dewan Pengawas yang terpilih, agar bisa bekerja dengan baik dan mengawasi, karena adanya Dewan Pengawas ini sangat penting, bahkan untuk persetujuan anggarannya sebelum ke KPM harus melalui Dewan Pengawas terlebih dahulu. Ke depannnya dengan adanya Dewan Pengawas kinerja PDAM semakin baik,” jelasnya.

Dewan Pengawas terpilih adalah Abdul Aziz yang juga menjabata sebagai Kepala Inspektorat Tarakan. Ia menyampaikan bahwa untuk yang pertama dirinya kembali ke tujuan awal berdirinya Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan, yakni untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dalam hal ketersediaan air bersih. Kemudian untuk menggerakan perekonomian di Tarakan.

“Tetapi yang paling penting juga yaitu sebagai sumber PAD Kota Tarakan, dengan adanya Perumda ini bisa menghasilkan PAD,” terangnya.

Selain itu, agar Perumda ini bisa berjalan baik dan menghasilkan PAD, ada syarat yang harus dilakukan, yaitu melakukan sambungan minimal 80 persen kepada masyarakat dari jumlah penduduk. Bahkan jika berdasar data Disdukcapil Tarakan, hal tersebut sudah memenuhi syarat. Artinya dari syarat tersebut laba dari Perumda PDAM akan disetor sebagai PAD, dan untuk syarat kedua agar bisa menghasilkan laba, maka harus bekerja secara efektif dan efisien.

“Jadi untuk tugas Dewan Pengawas yaitu bisa memastikan bahwa jajaran Perumda bisa berjalan efektif dan efisien, karena jika yang terkait dengan sambungan pelayanan, hal tersebut sudah sesuai dengan program Wali Kota,” bebernya.

Namun, yang saat ini harus dikerjakan yaitu bagaimana caranya agar Perumda PDAM bisa berjalan efektif dan efisien sehingga akan dilakukan pengawasan mulai dari penyusunan rencana bisnis (renbis) dan rencana kegiatan dan anggaran (RKA). Dari hal itu, Dewas berperan untuk mengawasi apakah RKA sudah sesuai dengan renbis.

Jadi, Dewas akan memulai pengawasan terkait dengan penyusunan RKA, dan yang kedua apakah sesuai dengan peraturan semua aspek yang ada di PDAM, mulai dari SDM, keuangan yang harus sesuai SOP. Sehingga dari Dewas akan memastikan bahwa bagi karyawan yang bekerja sudah sesuai dengan SOP yang sudah disusun. Karena SOP satunya berfungsi sebagai pegangan hukum dan sebagainya.

“Jadi saya selaku Dewas akan melihat bagaimana renbisnya, dan yang kedua bagaimana SOP-nya. SOP sendiri akan dilakukan evaluasi jika menurut kita ada kekeliruan, tetapi jika sudah sesuai maka hal itu bisa kita katakan sudah bagus,”tutupnya. (agg/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X