Gubernur Baru Rencananya Kembalikan Pelabuhan Tengkayu I ke Pemkot Tarakan

- Senin, 1 Maret 2021 | 09:42 WIB
SUMBER PAD: Pemprov akan mengembalikan Pelabuhan Tengkayu I ke Pemkot Tarakan untuk dikelola./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
SUMBER PAD: Pemprov akan mengembalikan Pelabuhan Tengkayu I ke Pemkot Tarakan untuk dikelola./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pengelolaan pelabuhan antar kabupaten/kota berada di provinsi. Salah satunya seperti Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan.

Namun, saat ini pelabuhan yang pengelolaannya diambilalih Pemerintah Pemprov Kaltara rencananya akan dikembalikan ke Pemkot Tarakan. Pengembalian ini merupakan janji dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin paliwang-Yansen Tipa Padan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno mengatakan, sepanjang tidak melanggar ketentuan UU, siapapun boleh melakukan pengelolaan pelabuhan itu.

“Kalau UU 23/2014 itu, untuk yang lintas kabupaten/kota memang dikelola provinsi. Tapi di sini Gubernur memiliki hak diskresi,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui akhir pekan kemarin.

Artinya, tergantung dari pimpinan daerah, jika ingin menggunakan hak diskresinya, tidak ada masalah. Tentu dengan catatan, sepanjang itu tidak merugikan negara atau tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Apalagi penyerahan kembali aset tersebut ke Pemkot Tarakan bukan tanpa disertai dengan Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkannya, dalam MoU tersebut tentu akan dicantumkan seperti apa kesepakatannya, di antaranya soal bagi hasil pendapatan.

“Kalau diserahkan kembali ke pemkot, otomatis kan pembagian hasilnya bisa saja nanti 50:50 (bagi dua),” kata Imam.

Disinggung soal target pendapatan tahun 2021 yang sudah ditetapkan Pemprov Kaltara dari pelabuhan tersebut, Imam mengatakan hal itu memang sudah ada sesuai dengan analisa yang dilakukan di BPPRD.

 “Tapi seperti yang saya katakan tadi, siapapun yang mengelola pelabuhan itu, sepanjang target yang sudah kita buat bisa tercapai, saya rasa tidak ada masalah. Itu boleh-boleh saja,” tuturnya. 

Demikian juga soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurutnya tidak ada masalah. Karena siapapun pengelola pelabuhan yang dulu dikenal dengan sebutan SDF, pasti tetap ada kontribusinya. Hanya saja, jika di Pemprov Kaltara, akan terpengaruh pada target pendapatan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selebihnya tidak ada masalah.

“Tapi kita lihat nanti seperti apa kesepakatannya. Sekarang ini kita masih menunggu, karena itu masih dilakukan pembicaraan,” pungkasnya. (iwk/ana)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X