NUNUKAN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RL (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan karena diduga menjual narkotika golongan satu jenis sabu. RL diduga menjual di rumahnya di Jalan Abdul Rasak (Sei Bilal), Nunukan Barat.
IRT ini ditangkap di rumahnya sekira pukul 18.00 wita, Senin (22/2) lalu. Di rumahnya ditemukan sabu seberat 1,80 gram, uang hasil penjualan sabu mencapai Rp 1,8 juta. Karena ulahnya, RL pun diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan.
Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Karyadi mengatakan, penangkapan RL berasal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa terdapat seorang perempuan yang diduga memiliki atau menguasai sabu di Jalan Abdul Rasak, Nunukan Barat. Selanjutnya, informasi itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah RL. Personel pun langsung melakukan penggeledahan rumah RL. Dari hasil penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang disimpan di dalam sebuah kaus kaki warna biru-hitam, dan disimpan di dalam sebuah lemari di dalam kamar RL sendiri. “Dari barang bukti ini, ditemukan barang bukti lainnya seperti dua unit gunting dan juga uang tunai. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Karyadi, Jumat (26/2).
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RL mendapatkan sabu dari seorang lelaki berinisial AD. Lelaki itu diketahui tinggal di Sei Bilal, Nunukan Selatan. Sayang saat digerebek di rumahnya, AD tidak ada.
RL diduga pengedar sabu, atau penjual yang menjual sabu dari AD tersebut. Dari tangan RL terbukti, uang dari hasi penjualan sabu juga ditemukan sebanyak Rp 1,8 juta. Enam bungkus sabu yang sudah dikemas juga siap dijual belikan. “Ya, dugaan awal kita yang bersangkutan ini pengedar. Uang Rp 1,8 itu, uang hasil penjualan sabunya,” kata Lusgi.
Atas perbuatannya, RL pun telah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Dirinya juga terancam Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman penjara selama 5 sampai seumur hidup. (raw/ash)