Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya untuk Peserta

- Jumat, 26 Februari 2021 | 14:23 WIB
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. IST
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin. IST

 

JAKARTA - Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2). 

 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. 

 

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” terang Zainudin. 

 

Pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

 

Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau badan usaha. 

 

Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. 

 

“Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X