Pencemaran Sungai Malinau, Uji Laboratorium Belum Selesai

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:56 WIB
int
int

TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel pencemaran Sungai Malinau. Padalah uji sampel sudah dilakukan sejak 15 Februari lalu di Kota Tarakan.

Plh DLH Kaltara, Obed Daniel menyampaikan, sampel yang diuji di Kota Tarakan Ada 10 parameter terdiri dari PH, TSS, FE, MN, BOD, DOD, COD, PB dan Colifom. Informasi saat ini ada dua parameter yang belum selesai uji laboratorium yakni COD dan BOD.

“Sampai sekarang belum selesai. Sudah 1 minggu lebih. Masih menunggu parameter untuk COD dan BOD,” ucap Obed Daniel kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, sejumlah pihak juga menunggu hasil uji laboratorium mulai dari Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kaltara dan DLH Malinau. Dari DLH Kaltara sudah berkomunikasi dengan pihak yang melakukan uji sampel. “Kemarin sudah kami hubungi kepala Sukopindo dan dijanji hari ini (kemarin). Tetapi belum ada jawaban dan balasan sampai sekarang,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang direncanakan turun ke Malinau berdasarkan informasi sedang menuju lokasi kejadian. Diperkirakan Tim KLH pada Rabu (24/2) sudah berada di Malinau.

“Saya dengar dari teman Balai Gakkum Samarinda, Tim KLH orang kementerian sudah meluncur ke sana (Malinau). Katanya kemarin dalam menuju ke sana. Mungkin hari ini (kemarin, Red) menuju Malinau. Karena tidak ada koordinasi sama kita juga. Saya malah dapat informasi dari Balai Gakkum,” bebernya.

Diketahui, pencemaran Sungai Malinau diakibatkan jebolnya tanggul PT KPUC. Terkait persoalan pencemaran Sungai Malinau merupakan limbah tambang yang mencemari daerah aliran sungai (DAS) di 14 desa. Mulai dari Desa Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, Setaban. Kemudian DAS Mentarang, Lidung Keminci dan Pulau Sapi. Serta, DAS Sesayap, Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu hingga Malinau Kota.

Sebelumnya, Direktur Krimsus Polda Kaltara Kombes Thomas Panji Susbandaru menegaskan pihaknya sedang mendalami jebolnya kolam penampungan milik perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Langap Kecamatan Malinau Selatan. Untuk mengetahui zat kimia yang mencemari Sungai Malinau saat ini pihaknya menunggu hasil laboratorium.

“Sementara masih kita lidik. Hasil sementaranya belum kita ketahui. Karena kita masih menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu (uji lab keluar) ada baru kita bisa ambil kesimpulan,” katanya.

Terkait hal ini total ada 6 orang telah dimintai keterangan. Mulai dari Kepala Dinas DLH Malinau, Frent Tomy Lukas, Kepala UPTD, Petrus, Manager Humas PT KPUC, Christoporus Supit, Pengawas Lapangan di PT KPUC Sukri, Kepala Desa (Kades), masyarakat dan nelayan yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. “Jadi sampai saat ini, baru enam orang saksi yang sudah kita mintai keterangan atas kejadian itu,” bebernya.

Kemudian yang sedang didalami terkait izin operasi dari PT KPUC. Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara hingga ke kementerian. “Sementara kesimpulannya, masih dalam proses lidik. Karena kita tunggu hasil uji lab terlebih dahulu kemudian ada kesimpulan yang bisa disampaikan. Terkait izin juga memang perlu kita tanyakan,” jelasnya. (akz/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X