Polda Tindaklanjuti Telegram Kapolri

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:54 WIB
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat./RADAR KALTARA
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Memastikan personel Polri tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan 11 telegram. Perintah Kapolri berdasarkan telegram nomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari lalu.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, telegram yang diteken Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo terdapat 10 perintah Kapolri. Itu dilakukan guna mencegah kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel Polri.

Adapun perintah Kapolri melalui telegram yang telah diterima Polda Kaltara di antaranya, melaksanakan razia kepada personel, melaksanakan deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan, penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkoba. Kemudian, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap personel yang terindikasi sebagai korban, memperkuat dan memperketat kedisiplinan internal, memperkuat aspek pengawasan internal.

“Langkah Polda Kaltara akan menindaklanjuti. Dilaksanakan tes urine teknisnya akan diatur. Sebelum dilaksanakan, akan dilakukan pemetaan dan pengumpulan data personel yang terindikasi,” ucap mantan Wadir Lantas Polda Kaltara, kemarin.

Selanjutnya, meningkatkan koordinasi fungsi reserse narkoba, memberikan reward ke personel yang yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan memberikan punishment kepada personel yang terlibat dan tidak memberikan toleransi kepada personel yang terlibat dengan cara pemecatan dan pidana. Serta melaksanakan penertiban surat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Sesuai perintah dari Kadiv Propam Mabes Polri para pelaku ditindak dengan tegas. Tentunya melalui proses persidangan terlebih dahulu. Perintah beliau langsung sidang kode etik. Itu hukuman maksimum pemecatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat. Untuk kode etik dimulai dari teguran lisan, tertulis, tindakan fisik, hukuman badan, demosi, penundaan kenaikkan pangkat, gaji berkala. “Itu berdasarkan jenis pelanggaran dan hasil proses persidangan. Jika sudah pidana umum masuk ke pengadilan. Saya juga pernah melaksanakan hukuman disiplin dan memberikan vonis bagi personel yang melanggar. Seperti itu mekanismenya,” tutupnya. (akz/eza)

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X