Kejari Kembalikan Barang Bukti ke Dishub

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:51 WIB
PENYERAHAN BERKAS: Penyerahan berkas pengembalian barang bukti speedboat Tasbara dilakukan Kejari Nunukan kepada Kepala Dishub Nunukan, Rabu (24/2)./DOKUMEN KEJARI NUNUKAN
PENYERAHAN BERKAS: Penyerahan berkas pengembalian barang bukti speedboat Tasbara dilakukan Kejari Nunukan kepada Kepala Dishub Nunukan, Rabu (24/2)./DOKUMEN KEJARI NUNUKAN

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengembalikan barang bukti kapal dari korupsi speedboat Tasbara dengan terpidana Petrus, ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, H. Abdul Halid, Rabu (24/2).

Pengembalian dilangsungkan di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan sekira pukul 12.00 WITA, Rabu (24/2) kemarin. Pengembalian itu dilakukan karena barang bukti tersebut, sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan/untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti kepada sejumlah awak media. Pengembalian barang bukti yang dilakuan antara lain yakni 1 unit kapal Tasbara, 3 unit mesin, 40 kursi penumpang, 1 kelengkapan navigasi, 1 unit genset dan 2 unit air conditioner.

“Ya kita kembalikan tadi siang (kemarin) sekira pukuk 12.00 WITA di PLBL Liem Hie Djung Nunukan,” ujar Ricky saat diwawancarai, Rabu (24/2).

Pengembalian dilakukan karena barang bukti, memang tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan/untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah putus sejak 25 November 2020 lalu.

Pada petikan putusan MA Nomor 3942 K/Pid.Sus/2020 mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Petrus Kanisius.  Kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 8/PID.TKP/2020/PT SMR tanggal 28 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid.Sus-TPl/2019/PN Smr tanggal 4 Februari 2020 tersebut mengenai peniadaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana peniara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Ya, jadi petikan putusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Mohammad Askin,” beber Ricky.

Petrus sendiri terbukti korupsi, karena dari kalkulasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dianggap sudah merugikan keuangan negara sekitar Rp 723 juta dari anggaran sebesar Rp 3,55 miliar setelah dipotong pajak. Ada 12 item yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak, dan menjadi dasar perhitungan BPKP.

Pengadaan Tasbara berasal dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tahun 2015 lalu. Kapal ternyata tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan seharusnya. Padahal speedboat memiliki lebar 3,5 meter dan panjang 14 meter dan dilengkapi tiga unit mesin berkekuatan 250 PK ini berkapasitas 40 penumpang dan terbuat dari fiber.

Perkembangan terakhir yang dihimpun media ini, otoritas Pelabuhan Tawau Malaysia mengklaim speedboat Tasbara memang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional lantaran berbahan fiberglass dan bermesin gantung. (raw/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X