PROKAL.CO,
TARAKAN – Masyarakat diminta jangan segan untuk melaporkan, bila menemukan adanya oknum-oknum yang berusaha memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian dengan meminta imbalan sejumlah uang atau lebih dikenal dengan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario (24/2), usai kegiatan memimpin Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. “Silakan laporkan kepada kami melalui layanan pengaduan yang dikelola oleh Seksi Informasi Teknologi dan Komunikasi Keimigrasian, dimana adanya aduan tersebut kita akan tindak lanjuti dengan pengecekan langsung,” ujarnya.
Bila terbukti ada oknum yang melakukan tindakan pungli kepada masyarakat yang akan mengurus paspor, sanksi tegas akan diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkannya, kita juga akan mengkampenyakan anti gratifikasi melalui media sosial (medsos), sosialisasi dan spanduk sebagai bentuk memerangi pungli,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan inovasi sebagai upaya memastikan tidak ada aksi pungli pada pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, yakni dengan membuat antrean paspor berbasis daring. “Jadi dengan antrean paspor berbasis online, celah melakukan pungli itu kita pastikan tidak ada, karena semua permohonan paspor dari masyarakat wajib menggunakan nomor antrean secara daring untuk bisa dilayani,” ucapnya.
Namun dalam melakukan pendaftaran antrean secara online tersebut, masyarakat juga bisa meminta bantuan kepada petugas Imigrasi, mengingat tidak semua masyarakat mengerti tentang tata cara pedaftaran antrean secara daring. “Jadi masyarakat bisa datang ke kantor, nanti kita bantu dalam proses tata cara pendaftarannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan untuk memberikan pelayanan prima dan terbaik dengan melakukan perubahan mindset. “Selain itu juga harus melakukan inovasi, pendekatan pelayanan lebih yang baik ke masyarakat. Intinya bagaimana menjadikan budaya kerja yang baik untuk pelayanan ke masyarakat yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.