PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Sidang Perkara nomor: 1/Pid.sus/2021/PN Tjs yang menjadikan Iwan Setiawan sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kemarin. Kali ini agenda sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Iwan Setiawan, Salahuddin. Adapun isi eksepsi yang disampaikan, pertama lokus delicti atau tindak pidana yang dilakukan dan tindak pidana yang dituduhkan terjadi di Kota Tarakan.
Kliennya memposting di media sosial (medsos) Facebook dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kota Tarakan. Seharusnya, lanjut Salahuddin, berdasarkan KUHAP dan menurut ahli hukum di mana tindak pidana dilakukan dan proses pengadilan dilakukan di tempat itu juga, serta di Kota Tarakan ada PN Kota Tarakan.
Sehingga, ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tidak berwenang mengadili perkara sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Di mana tindak pidana yang dituduhkan di Kota Tarakan. Di mana lokus delicti itu dilaksanakan di pengadilan itu harus dilaksanakan. Jika alasan banyak saksi yang tinggal di Bulungan, seharusnya JPU melihat juga bahwa saksi dari kami banyak dan semua domisili di Kota Tarakan. Hampir sama (jumlah saksi JPU dan terdakwa). Saksi kami 9 orang bahkan lebih, salah satunya mantan Wakil Gubernur H. Udin Hianggio,” ucap Salahuddin.
Kemudian, dari PH Iwan Setiawan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi dari PH terdakwa. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Nomor: PDM-003/T.Selor/Eku.2/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 tidak sah dan membebankan biaya perkara kepada negara. “Kalau memang majelis hakim jeli melihat perkara ini dan akan menggugurkan dakwaan ini,” tegasnya.