Iwan Setiawan Sampaikan Eksepsi

- Selasa, 23 Februari 2021 | 15:51 WIB
KEBERATAN: Sidang ketiga terdakwa Iwan Setiwan dengan menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang digelar di PN Tanjung Selor, Senin (22/2)./ASRULLAH/RADAR KALTARA
KEBERATAN: Sidang ketiga terdakwa Iwan Setiwan dengan menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang digelar di PN Tanjung Selor, Senin (22/2)./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sidang Perkara nomor: 1/Pid.sus/2021/PN Tjs yang menjadikan Iwan Setiawan sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kemarin. Kali ini agenda sidang eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Iwan Setiawan, Salahuddin. Adapun isi eksepsi yang disampaikan, pertama lokus delicti atau tindak pidana yang dilakukan dan tindak pidana yang dituduhkan terjadi di Kota Tarakan.

Kliennya memposting di media sosial (medsos) Facebook dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kota Tarakan. Seharusnya, lanjut Salahuddin, berdasarkan KUHAP dan menurut ahli hukum di mana tindak pidana dilakukan dan proses pengadilan dilakukan di tempat itu juga, serta di Kota Tarakan ada PN Kota Tarakan.

Sehingga, ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor tidak berwenang mengadili perkara sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Di mana tindak pidana yang dituduhkan di Kota Tarakan. Di mana lokus delicti itu dilaksanakan di pengadilan itu harus dilaksanakan. Jika alasan banyak saksi yang tinggal di Bulungan, seharusnya JPU melihat juga bahwa saksi dari kami banyak dan semua domisili di Kota Tarakan. Hampir sama (jumlah saksi JPU dan terdakwa). Saksi kami 9 orang bahkan lebih, salah satunya mantan Wakil Gubernur H. Udin Hianggio,” ucap Salahuddin.

Kemudian, dari PH Iwan Setiawan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi dari PH terdakwa. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Nomor: PDM-003/T.Selor/Eku.2/01/2021 tanggal 19 Januari 2021 tidak sah dan membebankan biaya perkara kepada negara. “Kalau memang majelis hakim jeli melihat perkara ini dan akan menggugurkan dakwaan ini,” tegasnya.

Sementara, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Danu Bagus Prataman menanggapi eksepsi yang disampaikan terdakwa akan disampaikan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (3/3) mendatang.

Terkait persidangan yang dilakukan di Bulungan ia menegaskan jumlah saksi yang bermukim di Tanjung Selor lebih banyak. Ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Kemudian, terkait keberatan atas sidang yang dilaksanakan di Tanjung Selor yang disampaikan PH terdakwa menurutnya keberadaan saksi terdakwa tidak jelas.

“Memang saksi banyak di sini. Insyaalllah kurang lebih ada 8 orang. Terdakwa sampaikan keberatan tapi kita tidak mengetahui saksinya dari mana? Identitas tidak ada, alamat tidak ada. Beliau juga belum menyampaikan saksinya berada di mana,” bebernya. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X