Pengumuman, kata dia, sudah disampaikan sejak sepekan lalu. Terkait pernyatan pedagang yang menyatakan bahwa pengumuman baru disampaikan setelah ruko ditempati. Halim menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Antar pedagang satu dengan pedagang lain ini saling menjual. Akhirnya, saling mengakui.
"Tadi pedagang satu mengaku sudah lebih dahulu menempati ruko. Sementara pedagang lainnya juga mengaku sudah lebih dahulu. Jadi, mereka (pedagang) ini saling menunjuk," bebernya.
Meski demikian, UPT tetap berpedoman pada enam poin yang tercantum pada pengumuman nomor 511.1/030/PPK/UPTD.PASAR/II/2021. "Yang paling tegas itu ada di poin ke-4," bebernya.
Menyoal terkait retribusi sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk iuran sampah. Halim menyatakan bahwa penarikan iuran tersebut merupakan persetujuan pedagang. "Setornya bukan ke kami. Yang jelas petugas kebersihan rutin melakukan pembersihan," ujarnya.
Terkait bangunan ilegal, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga Jumat (26/2). Apabila belum dibongkar maka petugas akan melakukan pembongkaran. "Jadi, kita minta sebelum hari Jumat sudah dibongkar," tegasnya. (*/jai/eza)