Bangunan Ilegal Milik Pedagang Ditertibkan

- Selasa, 23 Februari 2021 | 15:49 WIB
BERDIALOG: Tim gabungan berdiskusi dengan salah salah seorang pedagang ayam potong agar membongkar ruko yang ditambah karena dinilai tidak sesuai ketentuan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BERDIALOG: Tim gabungan berdiskusi dengan salah salah seorang pedagang ayam potong agar membongkar ruko yang ditambah karena dinilai tidak sesuai ketentuan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Bangunan ruko pedagang ayam potong di area Pasar Induk, Tanjung Selor ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri TNI/Polri dan UPT Pasar. Penertiban ini dilakukan lantaran pedagang menambah bangunan hingga di atas drainase.

Salah seorang pedagang ayam potong, Samsul (58) mengaku tidak mengetahui jika tidak boleh menambah bangunan. Sebab, tidak ada surat pemberitahuan dari UPT. "Surat pemberitahuan baru keluar setelah kami tempati," kata Samsul kepada Radar Kaltara kala ditemui di lokasi, Senin (22/2).

Sebelum ditempati tidak ada surat pemberitahuan. Ia mengakaui, jika di awal ada pemberitahuan, tidak akan ditambah. "Waktu itu UPT juga sudah mengizinkan kami menambah bangunan. Mangkanya kami tambah. Bukan sedikit biaya untuk membangun ini. Habis Rp 10 juta," ungkapnya.

Selain itu, pedagang juga mengaku rutin membayar retribusi kebersihan sebesar Rp 200 ribu ke UPT. Namun, tidak ada petugas yang melakukan pembersihan. "Jadi, kami di sini (ruko) tidak ada yang tidak bayar. Bayar semua," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pasar, Abdul Halim saat mengatakan, sejak bangunan ruko dibangun sosialisasi sudah berjalan. Jadi, selain dari bangunan yang sudah dibangun tidak boleh ada bangunan lagi. "Yang boleh itu hanya jembatan di atas parit separuh ruko yang dimiliki pedagang," bebernya.

Artinya, bangunan roko 3 meter pedagang memiliki hak membuat jembatan maksimal 3,5 meter. Jadi, bukan membangun bangunan baru. "Pengumuman sudah kami sampaikan ke pedagang. Harusnya pedagang sudah tahu soal itu," ungkapnya.

Pengumuman, kata dia, sudah disampaikan sejak sepekan lalu. Terkait pernyatan pedagang yang menyatakan bahwa pengumuman baru disampaikan setelah ruko ditempati. Halim menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Antar pedagang satu dengan pedagang lain ini saling menjual. Akhirnya, saling mengakui.

"Tadi pedagang satu mengaku sudah lebih dahulu menempati ruko. Sementara pedagang lainnya juga mengaku sudah lebih dahulu. Jadi, mereka (pedagang) ini saling menunjuk," bebernya.

Meski demikian, UPT tetap berpedoman pada enam poin yang tercantum pada pengumuman nomor 511.1/030/PPK/UPTD.PASAR/II/2021. "Yang paling tegas itu ada di poin ke-4," bebernya.

Menyoal terkait retribusi sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk iuran sampah. Halim menyatakan bahwa penarikan iuran tersebut merupakan persetujuan pedagang. "Setornya bukan ke kami. Yang jelas petugas kebersihan rutin melakukan pembersihan," ujarnya.

Terkait bangunan ilegal, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga Jumat (26/2). Apabila belum dibongkar maka petugas akan melakukan pembongkaran. "Jadi, kita minta sebelum hari Jumat sudah dibongkar," tegasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X