PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Instruksi Gubernur Kaltara melalui surat nomor 100/0694/GUB yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara tentang penghentian proyek tahun 2021 menuai banyak pertanyaan.
Di antaranya, kegiatan apa saja yang dihentikan dan apa tujuan dilakukannya penghentian kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut. Sebab, dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang direncanakan tersebut, banyak yang juga merupakan program prioritas.
Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Yansen TP mengatakan, penghentian kegiatan pengadaan barang dan jasa itu bertujuan agar dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih penting, salah satunya bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. “Ini kita masih sisir dulu di OPD, mana yang perlu dihentikan, itu dihentikan saja. Jangan pikir-pikir. Itu perintah pak Gubernur," ujar Yansen kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (22/2).
Upaya penghentian ini dilakukan karena Pemprov Kaltara masih butuh sekitar Rp 250 miliar untuk menutupi hal-hal yang sangat pening, seperti dana PBI BPJS Kesehatan, tunjangan pegawai, program penanganan Covid-19, dan penyediaan kebutuhan pokok rakyat. “Oleh karena itu, mohon maaf bagi orang-orang yang berpikiran negatif. Penghentian ini tidak ada hubungannya dengan hal yang macam-macam. Semuanya murni untuk kepentingan rakyat," ujar mantan Bupati Malinau dua periode ini.
Disebutkannya, seperti dana PBI BPJS Kesehatan itu tidak boleh tidak dianggarkan. Karena dianggap milik rakyat. Demikian juga dengan tunjangan pegawai. “Masa yang sudah dikasih dan orang sudah berhitung dengan pendapatan yang sah, malah dihilangkan. Artinya, jangan yang bisa dihentikan, itu dilanjutkan. Sedangkan yang harus dilanjutkan, malah dihentikan. Jadi jangan salah tafsir," bebernya.
Intinya, Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (Ziyap), selaku Gubernur dan Wagub Kaltara periode 2021-2024, membutuhkan dana untuk membiayai kegiatan yang harus dilakukan atau prioritas di luar dari kepentingan sesuai visi dan misi yang ada. “Karena seperti BPJS Kesehatan itu kan tidak ada kaitannya dengan visi dan misi kami. Dalam pengertian dana itu (BPJS Kesehatan) sudah ada, tapi harus kita tingkatkan (karena masih kurang)," katanya.