Pelantikan Kades Tunggu SK Bupati

- Senin, 22 Februari 2021 | 10:58 WIB
BELUM DILANTIK: Kades terpilih di 56 desa se-Kabupaten Bulungan belum dilantik, karena masih menunggu SK pengesahan dan pelantikan dari Bupati Bulungan./RADAR KALTARA
BELUM DILANTIK: Kades terpilih di 56 desa se-Kabupaten Bulungan belum dilantik, karena masih menunggu SK pengesahan dan pelantikan dari Bupati Bulungan./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan menginstruksikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penyelenggara pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan pengesahan dan pelantikan kades terpilih ke Bupati. Instruksi ini disampaikan menyusul masih banyaknya desa yang belum mengajukan permohonan ke Bupati.

Plh Bupati Bulungan, Drs. Syafril saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait pelantikan kades terpilih. Sebab, sampai saat ini masih berproses. "Sekarang ini prosesnya masih di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Bulungan," kata Syafril kepada Radar Kaltara, Minggu (22/2).

Lanjut Syafril, data terakhir baru dua sampai tiga desa dari 56 desa yang  sudah mengajukan SK ke Bupati. "Belum semua, yang sudah saya tandatangani mungkin ada dua atau tiga kalau tidak salah. Selebihnya masih berproses di DPMD," ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan proses pelantikan bisa dilakukan. "Kalau secara pasti saya belum tahu. Yang jelas Bupati (Syarwani) baru yang akan melantik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Bulungan, M. Sattar melalui Kasi Pemerintahan dan Desa (Pemdes), Normansyah menyatakan bahwa usulan SK dari 56 desa sudah diajukan sejak Plt Bupati Bulungan, Ingkong Ala. Namun, setelah sepekan diajukan SK berubah menjadi Bupati Bulungan.

"Sejak dilantik menjadi Bupati sampai berakhir masa jabatan. SK itu belum ditandatangani. Sekarang ini kan Plh, kami belum tahu apakah ada perubahan atau tidak," bebernya.

Sesuai tahapan, masa tenggang pelantikan kades terpilih hingga 16 Maret. Namun, jika sesuai tahapan yang sudah dibuat pelantikan akan dilaksanakan 15 Maret. "Kalau 30 hari sejak diterbitkan SK. Berarti pelantikan akan dilaksanakan 15 Maret," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya Bupati. Apakah proses pelantikan dipercepat atau sesuai tahapan yang ada. "Kalau memang beliau minta secepatnya. Iya, kita akan laksanakan secepatnya," bebernya.

Untuk saat ini jabatan kades di 56 desa diisi penjabat (Pj) kades dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan masa bakti 1 tahun sejak menjabat sebagai Pj dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kades definitif. "SK-nya paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali," pungkasnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X