PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan menginstruksikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) penyelenggara pilkades untuk segera mengajukan surat permohonan pengesahan dan pelantikan kades terpilih ke Bupati. Instruksi ini disampaikan menyusul masih banyaknya desa yang belum mengajukan permohonan ke Bupati.
Plh Bupati Bulungan, Drs. Syafril saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait pelantikan kades terpilih. Sebab, sampai saat ini masih berproses. "Sekarang ini prosesnya masih di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Bulungan," kata Syafril kepada Radar Kaltara, Minggu (22/2).
Lanjut Syafril, data terakhir baru dua sampai tiga desa dari 56 desa yang sudah mengajukan SK ke Bupati. "Belum semua, yang sudah saya tandatangani mungkin ada dua atau tiga kalau tidak salah. Selebihnya masih berproses di DPMD," ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya belum dapat memastikan secara pasti kapan proses pelantikan bisa dilakukan. "Kalau secara pasti saya belum tahu. Yang jelas Bupati (Syarwani) baru yang akan melantik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Bulungan, M. Sattar melalui Kasi Pemerintahan dan Desa (Pemdes), Normansyah menyatakan bahwa usulan SK dari 56 desa sudah diajukan sejak Plt Bupati Bulungan, Ingkong Ala. Namun, setelah sepekan diajukan SK berubah menjadi Bupati Bulungan.
"Sejak dilantik menjadi Bupati sampai berakhir masa jabatan. SK itu belum ditandatangani. Sekarang ini kan Plh, kami belum tahu apakah ada perubahan atau tidak," bebernya.