Sejauh ini, ketiga tersangka tersebut, diakui Syaiful, sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan dengan status dalam penahanan.
Terpisah, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong yang dikonfirmasi terkait status ASN tersebut, menanggapi sesuai ketentuan baik PP tentang Hukdis maupun tentang kode etik dan perilaku termasuk regulasi terkait ASN yang dalam proses hukum, maka tentu akan dilakukan langkah sesuai aturan-aturan yang ada.
Pertama akan dinonaktifkan sebagai ASN, apalagi pihaknya sudah menerima surat dari Polres status ASN yang terkait narkoba atas inisial DS tersebut sudah dalam proses hukum.
“Ya, jadi bagi PNS yang dalam proses hukum dinonaktifkan, tapi masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, tidak ada tunjangan apapun sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Kaharuddin.
Selanjutnya, setelah berkekuatan hukum, tetap akan dilanjutkan dengan penerapan Hukdis sesuai PP 53/2010, jika hukumannya 2 tahun ke atas, akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan. Namun, jika di bawah 2 tahun diberikan Hukdis berat seperti penurunan pangkat selama 3 tahun, atau mengikuti apa yg menjadi klausul pada putusan pengadilan.
“Intinya, penegakan hukum terkait hukdis PNS tetap dilakukan tentu juga berpedoman kepada regulasi atau aturan perundang-undangan,” pungkas Kaharuddin. (raw/har)