PROKAL.CO,
NUNUKAN - Terungkap dua oknum polisi di Nunukan diduga terlibat pada kasus narkotika golongan satu jenis sabu. Satu diantaranya diduga sebagai pemesan barang haram tersebut. Keduanya terungkap setelah penyelidikan kasus sabu yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang ditangkap belum lama ini.
Itu diungkapkan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar saat dikonfirmasi kebenaran oknum personelnya yang diduga terlibat bahkan jadi dalang kasus sabu tersebut. Syaiful mengungkapkan, terungkapnya kedua oknum personelnya tersebut, dari kasus peredaran narkoba pada Kamis (11/2) lalu, dimana ditangkapnya pelaku penyalahgunaan sabu berinisial DS (32) seorang oknum ASN tersebut.
DS ditangkap di Dermaga Sei Jepun. Pada dirinya ditemukan barang bukti sabu dengan total berat 46,41 gram. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku DS yang membawa sabu, diketahui BB dipesan oleh tersangka 1 yang tak lain adalah oknum polisi berinisial EBP. Dalam transaksi pemesanan sabu ini, uang pembelian sabu dikirim melalui rekening bank ke DS oleh tersangka 2, yakni EWN seorang oknum polisi juga.
“Jadi oknum anggota Polsek Lumbis EBP ini pesan dengan nilai order Rp 10 Juta. Dan dana ditransfer ke rekening bank DS oleh EWN selaku rekan kerjanya EBP di Polsek Lumbis,” ungkap Syaiful saat dikonfirmasi, Minggu (21/2).
Atas dugaan perbuatan kedua oknum personelnya tersebut, Syaiful menegaskan bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba apapun jenis barangnya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dan derajat keterlibatannya.
“Selain itu secara internal akan ditegakkan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan dengan sanksi administrasi bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya sudah ingatkan jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba,” tegas Syaiful.