Dua Oknum Polisi Tersandung Kasus Sabu

- Senin, 22 Februari 2021 | 10:52 WIB
OKNUM POLISI: Dua oknum personel Polres Nunukan yang terlibat sabu atas tertangkapnya terduga pembawa sabu dari Sebatik ke Nunukan./WAJAH DI BLUR
OKNUM POLISI: Dua oknum personel Polres Nunukan yang terlibat sabu atas tertangkapnya terduga pembawa sabu dari Sebatik ke Nunukan./WAJAH DI BLUR

NUNUKAN - Terungkap dua oknum polisi di Nunukan diduga terlibat pada kasus narkotika golongan satu jenis sabu. Satu diantaranya diduga sebagai pemesan barang haram tersebut. Keduanya terungkap setelah penyelidikan kasus sabu yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang ditangkap belum lama ini.

Itu diungkapkan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar saat dikonfirmasi kebenaran oknum personelnya yang diduga terlibat bahkan jadi dalang kasus sabu tersebut. Syaiful mengungkapkan, terungkapnya kedua oknum personelnya tersebut, dari kasus peredaran narkoba pada Kamis (11/2) lalu, dimana ditangkapnya pelaku penyalahgunaan sabu berinisial DS (32) seorang oknum ASN tersebut.

DS ditangkap di Dermaga Sei Jepun. Pada dirinya ditemukan barang bukti sabu dengan total berat 46,41 gram. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku DS yang membawa sabu, diketahui BB dipesan oleh tersangka 1 yang tak lain adalah oknum polisi berinisial EBP. Dalam transaksi pemesanan sabu ini, uang pembelian sabu dikirim melalui rekening bank ke DS oleh tersangka 2, yakni EWN seorang oknum polisi juga.

“Jadi oknum anggota Polsek Lumbis EBP ini pesan dengan nilai order Rp 10 Juta. Dan dana ditransfer ke rekening bank DS oleh EWN selaku rekan kerjanya EBP di Polsek Lumbis,” ungkap Syaiful saat dikonfirmasi, Minggu (21/2).

Atas dugaan perbuatan kedua oknum personelnya tersebut, Syaiful menegaskan bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba apapun jenis barangnya tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dan derajat keterlibatannya.

“Selain itu secara internal akan ditegakkan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan dengan sanksi administrasi bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saya sudah ingatkan jajaran untuk tidak ada lagi ada yang coba-coba,” tegas Syaiful.

Sejauh ini, ketiga tersangka tersebut, diakui Syaiful, sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan dengan status dalam penahanan.

Terpisah, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong yang dikonfirmasi terkait status ASN tersebut, menanggapi sesuai ketentuan baik PP tentang Hukdis maupun tentang kode etik dan perilaku termasuk regulasi terkait ASN yang dalam proses hukum, maka tentu akan dilakukan langkah sesuai aturan-aturan yang ada.

Pertama akan dinonaktifkan sebagai ASN, apalagi pihaknya sudah menerima surat dari Polres status ASN yang terkait narkoba atas inisial DS tersebut sudah dalam proses hukum.

“Ya, jadi bagi PNS yang dalam proses hukum dinonaktifkan, tapi masih bisa menerima hak yaitu gaji pokok sebesar 50 persen, tidak ada tunjangan apapun sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Kaharuddin.

Selanjutnya, setelah berkekuatan hukum, tetap akan dilanjutkan dengan penerapan Hukdis sesuai PP 53/2010, jika hukumannya 2 tahun ke atas, akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan. Namun, jika di bawah 2 tahun diberikan Hukdis berat seperti penurunan pangkat selama 3 tahun, atau mengikuti apa yg menjadi klausul pada putusan pengadilan.

“Intinya, penegakan hukum terkait hukdis PNS tetap dilakukan tentu juga berpedoman kepada regulasi atau aturan perundang-undangan,” pungkas Kaharuddin. (raw/har)

 

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X