Tanjung Selor Harus Jadi Kota, Wagub : Apa Susahnya Lengkapi Syarat Administrasi

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:14 WIB
Salah satu sudut Tanjung Selor
Salah satu sudut Tanjung Selor

TANJUNG SELOR - Hingga saat ini, Tanjung Selor yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih berstatus kecamatan. Padahal, ibu kota sebuah provinsi harus berstatus kota.

Menyikapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Yansen TP mengatakan, lumrahnya Tanjung Selor itu harus menjadi kota, bukan lagi kecamatan. Sebab, Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2012 itu telah menegaskan bahwa Ibu Kota Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor.

"Konsekuensinya, Ibu Kota Kabupaten Bulungan harus pindah. Oleh sebab itu, harapannya kita harus bisa benar-benar konsisten dalam prinsip UU itu," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (18/2).

Mantan Bupati Malinau dua periode ini mengatakan, secara pribadi dirinya sudah melakukan diskusi dengan beberapa pihak untuk membahas persoalan percepatan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kota Tanjung Selor.

"Tentu bukan hal tabu jika kita berjuang. Jadi Tanjung Selor ini sudah harus jadi kota, dan Ibu Kota Kabupaten Bulungan bisa pindah, mungkin ke Tanjung Palas, atau ke daerah lainnya," kata Yansen.

Yansen menyebutkan, informasi yang ia terima, sudah ada persiapan seperti aset dan sebagainya untuk percepatan pembangunan DOB ini. Oleh karena itu, tidak ada yang tidak mungkin untuk diperjuangkan.

Hanya saja, untuk menggenjot semua itu, pihaknya tetap akan melakukan komunikasi dengan daerah induk, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Dalam hal ini, daerah induk harus membuat persiapannya. Artinya, meski saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium, di daerah tetap harus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan. Di antaranya syarat administrasi yang haus terpenuhi, seperti jumlah minimal kecamatan.

"Syarat administrasi, apa susahnya melengkapi persyaratan itu. Mungkin bisa dilakukan pemekaran kecamatan, misalnya membentuk Kecamatan Jelarai dan beberapa kecamatan lainnya," tuturnya.

Yansen menilai hal ini sangat mungkin untuk dilakukan. Hal itu bisa sulit, jika jumlah desa/kelurahan dan penduduknya terbatas. Sementara saat ini hal itu tidak ada masalah. Ke depan Pemprov Kaltara juga tetap akan melakukan evaluasi terkait beberapa hal yang direncanakan di provinsi termuda Indonesia ini, salah satunya mengenai usulan percepatan pembentukan calon DOB. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X