700 Kg Ikan Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:12 WIB
DIMUSNAHKAN: Ikan ilegal masuk dari Malaysia tanpa dokumen dimusnahkan BKIPM Tarakan di UPT Nunukan di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Jumat (19/2)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Ikan ilegal masuk dari Malaysia tanpa dokumen dimusnahkan BKIPM Tarakan di UPT Nunukan di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Jumat (19/2)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Sebanyak 700 Kilogram (kg) ikan jenis layang dan kembung dari Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan di kantor UPT BKIPM Wilker Nunukan di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, Jumat (19/2).

Ikan tak berdokumen ini tersimpan di dalam 20 kotak. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, sekira pukul 11.00. Kepala BKIPM Tarakan Umar turun langsung ke lokasi pemusnahan ini.

Umar mengatakan, pemusnahan barang tahanan tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara BKIPM Tarakan dengan Lanal Nunukan. Menurutnya, pola sinergitas dan kerja sama antar stakeholder khususnya yang berada di wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia sangat penting dan harus selalu dilakukan dan ditingkatkan. “Ya, sinergitas memang harus dilakukan dan ditingkatkan. Dalam implementasinya, tentunya untuk menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Umar saat diwawancarai awak media,  Jumat (19/2).

Dijelaskan Umar, dari kejadian ini menimbulkan nilai kerugian negara sebesar Rp 19 Juta. Pelaku pembawa ikan ilegal tersebut melanggat Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 86, yaitu setiap orang yang huruf (a) memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf a Pasal 33 ayat (1).

Setiap pemasukan hasil perikanan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal /Certificate of Origin (CoO), Fotokopi Sertifikat Instalasi Karantina, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan, Label atau disertai dokumen (invoice/packing list); dan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah di negara asal yang keabsahannya diotentifikasi oleh Kedutaan negara asal. “Jadi pelaku ini tidak punya dokumen karantina seperti sertifikat kesehatan dari negara asal Malaysia, bahkan dokumen yang lain yang dipersyaratkan. Otomatis barangnya kita tahan kemudian kita tindaklanjuti,” tambah Umar.

Umar pun menceritakan kronologis masuknya media pembawa atau komoditi perikanan kedalam wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat. Tepat pada Jumat (5/2) lalu, sekira pukul 01.51, dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu perahu oleh tim patroli dari Lanal Nunukan. Setelah diperiksa, didapatkan 20 kotak berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan dokumen lainnya. Informasi tersebut akhirnya diteruskan ke pihak BKIPM Wilker Nunukan.

“Temuan ini akhirnya diserahterimakan ke kita, sementara ikan dititipkan di penyimpanannya di unit usaha yang telah tersertfikasi Instalasi Karantina Ikan di wilayah Jamaker, Nunukan Barat,” kata Umar.

Selanjutnya BKIPM Tarakan membentuk tim Pulbaket untuk menindaklanjuti penahanan ikan tersebut. Hasil pemeriksaan tim, pemilik komoditi perikanan hanya diberikan sanksi pembinaan berupa teguran tertulis pertama dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Pemilik pun menandatangani surat pernyataan berkenaan sanksi berupa sanksi tertulis pertama.  “Setelah menandatangi surat pernyataan, pemilik mengkonfirmasi tidak akan melaksanakan penolakan mengirim ikan kembali ke negara asal Malaysia, namu menyerahkan kepada pejabat BKIPM. Setelah itu, dilakukanlah pemusnahan ini,” beber Umar. (raw/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X