Lagi Marak, Waspada Pencurian Tanaman Hias

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 11:08 WIB
int
int

TARAKAN- Di masa pandemi ini, harga tanaman hias melonjak tinggi. Hal itu dikarenakan tren masyarakat ke hobi banyak yang beralih ke tanaman hias. Bahkan harga tanaman hias pun bisa mencapai harga di atas Rp 1 juta. Tingginya harga tanaman hias yang ditawarkan ini membuat pelaku pencurian menjadikan tanaman hias di halaman rumah sebagai sasaran. Ada pelaku yang nekat mencuri tanaman hiasnya saja, ada juga yang beserta pot-nya.

Hikmah, warga Jalan Karungan, Kelurahan Mamburungan Timur, merupakan salah satu korban yang kehilangan sebanyak delapan tanaman hias kesayangannya, 14 Januari lalu. Kejadian itu pun sempat ia unggah ke media sosial (medsos) dan ratusan komentar menanggapinya. Bahkan beberapa di antaranya ada yang mengaku juga menjadi korban pencurian tanaman hias. “Banyak bunga saya yang ada di rak bagian kedua. Ada yang dicuri sekalian sama potnya,” ungkapnya.

Adapun jenis bunga yang dicuri pelaku yaitu Red Sumatra beserta induk dan anakannya, empat tanaman Suksom Jaipong, satu tanaman Red Anjamani dan dua tanaman Pink Anjamani. Kerugian yang diderita Nurhikmah, disebutkannya mencapai jutaan rupiah. Dari Red Sumatra satu beserta indukan dan anaknya harganya berkisar Rp 1 juta, Suksom Jaipong dibelinya Rp 800 ribu untuk empat pot. “Kalau Red Anjamani harganya Rp 350 ribu, terus Pink Anjamani harga Rp 350 ribu untuk dua pot punya saya yang hilang,” sebutnya.

Ia mengaku baru mengetahui bunga-bunga kesayangannya hilang saat orang tuanya hendak ke masjid untuk salat subuh berjamaan di masjid dekat rumahnya. Malam sebelum kejadian, diakuinya lupa mengunci pagar, namun saat orang tuanya hendak keluar rumah di subuh hari itu, pagar masih tertutup, tapi tidak terkunci. “Gak ada orang yang mencurigakan juga malam sebelumnya. Cuma ada pekerja atap rumah saja, dari rumah saya mereka lanjut kerja di masjid belakang rumah,” ungkap Nurhikmah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Resum Aiptu Arief Rifai Safei mengakui, sampai saat ini pihak belum menerima laporan kehilangan tanaman hias. Namun, untuk pembuktian perkara pencurian tanaman hias ini memang cukup sulit. “Tidak hanya dari jenis tanamannya yang hilang, tapi membuktikan ciri khusus dan hal yang membuktikan si pemilik dengan tanaman hiasnya yang hilang,” ungkapnya.

Kepolisian menurutnya harus menerima laporan pencurian bahwa ada yang mengambil barang milik orang lain. Jika kerugian korban di atas Rp 2,5 juta, pelakunya bisa ditindak pidana sesuai KUHP. “Kalau ada CCTV lebih mudah. Cuma kalau harga tanaman siapa yang menentukan. Kecuali ada kwitansi pembelian misalnya. Kerugian korban di bawah Rp2,5 juta ya pelakunya diselesaikan dengan tindak pidana ringan,” jelasnya. (zar/ash)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X