NUNUKAN – Terdakwa Asrul, dengan kasus korupsi program bansos penataan sarana usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2013 silam, dituntut Jeksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dengan 5 tahun 6 bulan hukuman penjara.
JPU menilai, Asrul bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti kepada Radar Tarakan, Kamis (18/2). Melalui sidang virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/2) lalu dan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Deky Velik Wagiju, dengan hakim anggota Kondolele dan Ukar Priyambodo, Ricky menuntut Asrul pidana berupa penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan. “Ya, kita tuntut karena bersalah melakukan korupsi. Mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU,” ujar Ricky kepada sejumlah awak media, Kamis (18/2).
Selain menuntut, JPU meminta terdakwa dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jadi kalau terpidana tidak mempunyai harta benda bernilai, maka diganti olehnya pidana penjara selama 3 tahun,” beber Ricky.
Dalam kasus ini, Asrul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta. Kerugian negara disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian Koperasi Mattirobulu, selaku penerima bantuan dana dan kelemahan pengendalian Kementerian Koperasi dan UKM selaku pemberi bantuan.
Asrul menawarkan pekerjaan ke jasa bengkel yang nilainya Rp 275 juta, namun seiring waktu, Asrul hanya memberikan pembayaran sekitar Rp 145 juta. (raw/ash)