TANJUNG SELOR – Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan secara resmi lantaran penyewa tak dapat menyelesaikan penunggakan pembayaran sewa menyewa rumah dan toko (ruko) di Pasar Induk, Tanjung Selor, namun hingga kini masih terdapat beberapa oknum penyewa yang terbilang cukup bandel.
Pasalnya, sekalipun status mereka sudah tak memiliki hak menempati ruko. Akan tetapi, oknum penyewa ini enggan untuk keluar dari ruko tersebut. Sehingga para calon penyewa baru yang bakal menggantikan mereka dan menempati ruko itu menjadi terhambat.
Mengetahui permasalahan tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan bersama Tim Pengaman Aset Daerah (TPAD) naik pitam. Akhirnya, aksi pengosongan secara paksa ruko yang menunggak pembayaran sewa di pasar terbesar di Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor kembali dilakukan, (17/2).
Berdasarkan pantauan awak media Radar Kaltara di lapangan, dalam pengosongan ruko itu terbagi dua sesi. Yaitu dilakukan pada siang dan sore hari. Tampak, seluruh barang yang ada di dalam ruko secara paksa dikeluarkan oleh Disperindagkop dan UMKM bersama TPAD. Sehingga ruko itu benar–benar kosong tanpa tertinggal satu barang pun milik oknum penyewa sebelumnya yang menunggak pembayaran.
Plt Kepala Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Asmuni mengungkapkan, ancaman pidana bagi oknum penyewa ruko yang terbilang bandel pun dapat dilakukan. Mengingat, sudah cukup sering pihaknya memberikan toleransi, tetapi seolah dari mereka tak mengindahkan.
“Kami di OPD ini merasa diinjak–injak. Jadi, kami bisa saja melapor untuk mereka agar dipidana jika secara sengaja melakukan aksi yang tak semestinya kembali,” ungkapnya dalam wawancaranya kepada pewarta.
Lanjutnya, permasalahan ruko ini sebenarnya sudah dapat terselesaikan sejak akhir tahun lalu. Hanya, lantaran masih adanya oknum yang dianggap dengan sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga permasalahan ruko ini pun kembali panjang.
“Seharusnya kami bisa fokus pada program lainnya, tapi ini justru kembali berkutat pada permasalahan yang sama,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Bulungan ini.
Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus ini agar benar-benar tuntas. Sehingga nantinya tak ada permasalahan yang sama terjadi. Calon penyewa baru yang menempati pun bakal aman dan nyaman tanpa rasa khawatir dengan tekanan oknum penyewa yang sebelumnya.
“Kami di sini terus memastikan hal tersebut. Mereka para oknum penyewa yang membandel akan kami pidanakan agar ada efek jera. Meski, dalam hal ini permasalahannya masuk ke dalam tipiring (tindak pidana ringan),” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya menyesali juga terhadap oknum pedagang lainnya yang tak kunjung menyelesaikan pembayaran sewa. Mengingat, sebagaimana kesepakatan yang ada bahwa sekalipun mereka tak menempati kembali. Namun, untuk urusan sewa menyewa tetap menjadi tanggung jawabnya.
“Saat itu perkiraan saya ada sekitar Rp 600 juta yang belum terlunasi. Ternyata saat dilakukan audit kembali ada sekitar Rp 1 miliaran,” jelasnya. “Dari besaran itu memang akan terus kami kawal agar para oknum penyewa sebelumnya dapat melunasi atau berurusan dengan hUkum pidana,” timpalnya. (omg/eza)