Revisi RTRW Kota Ini Belum Disesuaikan

- Kamis, 18 Februari 2021 | 11:26 WIB
BELUM DITATA: Tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan hingga saat ini belum disesuaikan dengan RTRW. Tampak wajah Tanjung Selor dari atas./RADAR KALTARA
BELUM DITATA: Tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan hingga saat ini belum disesuaikan dengan RTRW. Tampak wajah Tanjung Selor dari atas./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR –  Rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Bulungan telah mendapatkan persetujuan DPRD Bulugan melalui rapat paripurna pada Januari 2021. Namun, sampai saat ini belum bisa diakses.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Bulungan, Iwan Sugianta. Ia mengatakan, untuk saat ini isi dari dokumen RTRW belum dapat diakses, karena belum ada nomor. “Belum bisa dipublikasikan, karena belum ada nomor,” kata Iwan kepada Radar Kaltara.

Untuk penomoran, saat ini pihaknya masih menunggu proses di Bagian Hukum Sekprov Kaltara untuk selanjutnya dimasukan ke dalam peraturan daerah (perda). “Sampai saat ini kita belum bisa mengakses file dokumen. Sebab, belum ada penomoran,” bebernya.

Seharusnya tidak lama untuk setelah disahkan, keluar nomor. Namun, karena masih pandemi Covid-19 akhirnya terkendala. Kemudian pejabat yang memproses penomoran juga dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Waktu itu pejabat yang memproses sudah mau ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait. Namun, karena terkonfirmasi positif akhirnya tertunda. Jadi, sekarang ini kita di tingkat dua hanya bisa menunggu dari tingkat I saja,” ujarnya.

Lanjut dijelaskan, revisi RTRW ini dilakukan untuk penyelarasan kondisi di wilayah Bulungan. Khususnya, yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Seperti, Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor, Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan, dan food estate sebagai kawasan penyangga pangan ibu kota negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dasar delineasi KBM dan KIPI adalah rencana pengembangan kawasan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” bebernya.

Secara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), lokasi dimaksud sesuai peruntukannya. Namun demikian, ada sejumlah catatan yang harus dan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Bulungan. Salah satunya terkait batas wilayah, mulai dari desa kecamatan bahkan antar kabupaten.

“Jadi RTRW itu sudah, dan dalam waktu lima tahun kemudian baru kita bisa merevisi lagi, namun memang dalam RTRW sendiri masih ada permasalahan yang harus diselesaikan, seperti batas desa, kecamatan dan kabupaten,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Hamka menyampaikan, setelah dilakukan kajian dan sudah dibahas dalam rapat paripurna harusnya pemda sudah melaksanakan pembangunan yang disesuaikan dengan RTRW.

“Harus sudah disesuaikan, termasuk proyek strategis nasional. Jadi, kita minta segera disesuaikan dengan tata ruang Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X