Penetapan Bupati Terpilih Segera Dilakukan

- Kamis, 18 Februari 2021 | 11:02 WIB
GUGATAN DITOLAK: Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara virtual kemarin./RIKO/RADAR TARAKAN
GUGATAN DITOLAK: Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima secara virtual kemarin./RIKO/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Sidang gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Nunukan 2020 yang didugat palson nomor 2, H. Danni Iskandar dan M. Nasir, berakhir Rabu (17/2). Itu dipastikan setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas gugatan Pilkada Nunukan 2020.

Sidang putusan PHP Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman merangkap anggota bersama 8 hakim lainnya, yakni Aswanto, Wahiddin Adams, Enny Purbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul, membaca dan melihat semua bukti telah ditemukan fakta yang terungkap dalam persidangan MK berdasarkan pertimbangan MK.

Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan putusan mengatakan, berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait melakukan politik uang untuk kepentingan politiknya adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga berpendapat dalil pemohon yang menyatakan termohon dengan sengaja memasukan pemilih yang tidak sah ke dalam pemilih tambahan yang sangat menguntungkan pihak terkait adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, soal perolehan suara pemohon sebanyak 45.359 suara dan pihak terkait sebanyak 48.019 suara dan perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait sebanyak 2.660 suara atau lebih dari 2 persen yakni 2,85 persen, menurut mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pekara a quo sebagaimana dengan Pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016.

“Andaipun kedudukan tersebut disimpangi quod on, ternyata dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel Yusmic P. Foekh membacakan putusan.

Sehingga mahkamah menimbang hal-hal lain yang berkait dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut mahkamah tidak ada relevansinya dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sehingga, pada amar putusan Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam eksepsi memutuskan, pertama menyatakan eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Kemudian pada pokok permohonan, Majelis Hakim berdasarkan musyawarah 9 hakim memutuskan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman membacakan putusan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, tahapan selanjutnya yang akan dipersiapkan KPU Nunukan adalah rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Ya, Itu setelah nanti KPU mendapatkan surat terkait putusan MK ini, kemungkinan rapat pleno penetapan dalam waktu dekat akan dilakukan,” tambah Rahman seraya memastikan salinan putusan, akan disampaikan melalui email kepada semua pihak, dan salinan fisik berupa berkas putusan akan dikirim paling lambat tiga hari kerja setelah sidang pengucapan putusan. (raw/ana)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X