Pelantikan Bupati-Wabup Diundur, Kekosongan Jabatan Diisi Sekda

- Rabu, 17 Februari 2021 | 14:56 WIB
Taufik Hidayat - Karo Pemerintahan Setprov Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Taufik Hidayat - Karo Pemerintahan Setprov Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pelantikan bupati dan wakil bupati (wabup) Kabupaten Bulungan serta Kabupaten Tana Tidung (KTT) periode 2021-2024 diundur dari rencana awal pada 17 Februari 2021.Namun untuk tanggal pengukuhan kepala daerah hasil pilkada 9 Desember 2021 tersebut belum dapat dipastikan. 

Hal itu dikatakan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Taufik Hidayat kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi mengenai perkembangan rencana pelantikan tersebut pada Selasa (16/2).

"15 Februari kami sudah rapat persiapan pelantikan itu. Tapi, begitu selesai rapat, ada informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bahwa rencana pelantikan pada 17 Februari itu ditunda," ujarnya.

Namun, informasi dari Kemendagri pelantikan akan dilakukan di atas 20 Februari.

"Sementara begitu (di atas 20 Februari 2021). Untuk pastinya, belum ada. Kami masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri dalam bentuk surat keputusan (SK) Mendagri," sebutnya.

Artinya, di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pelantikan. Karena daerah sifatnya hanya menunggu dan mengikuti apa yang menjadi instruksi dari pusat.

"Tapi untuk persiapan dan lain sebagainya, itu sudah tidak ada masalah. Kita di daerah siap kapanpun pelantikan itu dilaksanakan," tegasnya.

Taufik mengatakan, sejauh ini pihaknya masih tetap menunggu informasi secara resmi dari Kemendagri terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pelantikan bupati dan wabup tersebut.

"Kita tunggu, apakah ada lagi instruksi dari Kemendagri untuk pelantikan ini dilaksanakan secara virtual atau tidak. Karena, arahnya ke sana (pelantikan virtual)," katanya.

Untuk alasan pengunduran jadwal pelantikan, Taufik mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima keterangan dari pemerintah pusat. Sementara yang disampaikan baru berupa informasi penundaan pelantikan pada 17 Februari 2021.

"Selebihnya belum ada," tuturnya.

Untuk mengisi kekosongan dari berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 17 Februari hingga dilantiknya pejabat baru, maka ditunjuk pelaksana harian (Plh), dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota masing-masing.

Berdasarkan informasi yang beredar, hasil rapat koordinasi Kemendagri memutuskan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2020 dilaksanakan serentak bertahap. Untuk daerah yang berakhir masa jabatan pada 17 Februari, rencananya akan dilantik pada 25 atau 26 Februari 2021. (iwk/ana)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X