Bupati Nunukan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis

- Rabu, 17 Februari 2021 | 06:36 WIB
KOMITMEN: Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid (tiga dari kanan) menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Suardi. IST
KOMITMEN: Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid (tiga dari kanan) menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Suardi. IST

NUNUKAN - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum (alm) Suardi yaitu Ibu Jannatul Uslifa. Penyerahan santunan secara simbolis ini diberikan langsung oleh Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Kantor Bupati Nunukan Jl. Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Selasa (16/2).

 

Santunan yang diberikan secara sinbolis oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid kepada Jannatul Uslifa tersebut sebesar Rp 106.444.480 dengan rincian, santunan kematian Rp 84.444.480, biaya pemakaman Rp 10.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000 dan manfaat beasiswa berkala setiap tahun bagi kedua anaknya dari pendidikan sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Zainal Mutaqin Nasir menyampaikan BPJAMSOSTEK selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan", tutur Zainal.

 

Alm. Suardi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang bekerja sebagai tenaga PTPS Bawaslu Kabupaten Nunukan, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Desember 2020 dan meninggal 12 Desember 2020.

 

Alm. Suardi mengalami kecelakaan kerja saat melakukan tugas sebagai PTPS Bawaslu Kabupaten Nunukan pada pemilu 12 Desember 2020. Alm. Suardi mengalamai kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di jalan ketika akan melapor dari TPS ke Kantor Panwascam Nunukan Selatan.

 

Zainal mengungkapkan santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecelaakan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X