Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Disanksi

- Selasa, 16 Februari 2021 | 15:03 WIB
REGULASI BARU: Penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19./RADAR KALTARA
REGULASI BARU: Penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Pemerintah memberlakukan sanksi bagi mereka yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Agust Swandy mengatakan, secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. Dengan begitu, maka regulasi tersebut akan diterapkan di Kaltara. "Kalau peraturan dari pusat seperti itu otomatis daerah juga akan menerapkan," kata Agust kepada Radar Kaltara, Senin (15/2).

Lanjut Agus, berdasarkan pasal 13A ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. “Tetapi, vaksinasi ini dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,” ungkapnya.

Jika memenuhi kriteria, maka penerima vaksin yang sudah terdaftar wajib mengikuti vaksinasi. “Kalau menolak akan disanksi,” bebernya.

Bahkan pada pasal 13A ayat 4 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Sinovac tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.

“Jadi, akan ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang menolak disuntik vaksin,” ujarnya.

Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan, dr. Heriyadi Suranta mengaku sudah menerima salinan Perpres tersebut. Namun, sampai saat ini penerapan sanksi belum diberlakukan di Bumi Tenguyun. “Regulasi itu kan baru juga. Jadi, belum diterapkan di Bulungan,” ungkapnya.

Nantinya, sebelum penerapan sanksi diberlakukan harus ada turunan dari Perpres terlebih dahulu. “Harus ada turunan dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati) dahulu. Biar lebih kuat,” bebernya.

Meski belum diterapkan, pihaknya memastikan bahwa sampai saat ini belum ada penolakan dari penerima yang sudah terdaftar sebagai sasaran vaksin Covid-19.

“Tahap pertama ini kan nakes (tenaga kesehatan). Sampai saat ini belum ada penolakan. Justru sekarang ini orang berebutan minta divaksin, bahkan banyak masyarakat yang bertanya kapan mereka bisa mendapatkan vaksin,” ungkapnya.

Proses vaksinasi hingga saat ini masih berjalan dan untuk tenaga kesehatan sudah memasuki penyuntikan kedua. Setelah nakes tahap selanjutnya ASN dan TNI/Polri. “Sesuai jadwal dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk vaksinasi tahap dua akan dilaksanakan di bulan Maret,” bebernya. (*/jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X