Iwan Setiawan: Saya Hanya Mengkritik

- Selasa, 16 Februari 2021 | 10:01 WIB
DAKWAAN: Iwan Setiawan kembali mengikuti sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra sekira pukul 10.48 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (15/2)./ASRULLAH/RADAR KALTARA
DAKWAAN: Iwan Setiawan kembali mengikuti sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra sekira pukul 10.48 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (15/2)./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan dengan terdakwa Iwan Setiawan berlanjut pada Senin (15/2) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjung Selor sekira pukul 10.48 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Danu Bagus Pratama.

Ada tiga dakwaan yang disampaikan. Pertama, sesuai dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 juncto pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kedua, dakwaan diduga dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh melakukan perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu. Dihukum karena menista sebagai mana diatur dalam pasal 310 KUHP.

Terakhir, melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan pertentangan dengan apa yang diketahui maka diancam melakukan fitnah sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Tiga poin dakwaan tergantung di persidangan fakta apa yang kita dapat. Namun, sidang selanjutnya agenda esepsi terhadap dakwaan kita. Unsurnya sama, cuma di dalam pasal berbeda ada ITE dan menista sesuai KUHP. Unsur yang di-share di Facebook dianggap sama. Cuma unsur di pasal tersendiri makanya kita alternatifkan,” ujar JPU Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama.

Sementara, Iwan Setiawan menanggapi apa yang didakwakan kepadanya terkait pencemaran nama baik, fitnah, bohong dan menyebarkan sesuatu yang bersifat private yang tidak boleh diketahui orang banyak. Ia menegaskan, faktanya tiga poin yang ia tulis melalui akun Facebook-nya sudah diketahui orang banyak. Dan apa yang ia unggah bersifat kritikan ke Gubernur Kaltara. Sebab, ia meyakini memiliki tanggung jawab moral pada Gubernur Kaltara.

“Karena saya ini timsesnya, saya koordinator door to door-nya di Tarakan. Dan saya yang berjuang untuk mengajak orang untuk memilihnya jadi Gubernur. Dalam faktanya tidak sesuai ekspektasi, kebijakan beliau banyak yang melenceng dari perjuangan awal kita,” tegasnya.

Ia menyebutkan apa yang menjadi poin kritikannya terhadap mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. Pertama, menetapkan dan mengangkat putranya menjadi duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara. Seharunya, TGUPP Kaltara dihuni orang-orang ahli di bidangnya.

“Anaknya baru lulus sudah ditetapkan menjadi tim, nah ini ada apa? Apa yang saya sampaikan merupakan kritik. Saya tanya apakah itu tidak syarat KKN? Makanya di situ (unggahan, Red) ada tanda tanya,” ujarnya.

Kemudian, persoalan yang dikritisi terkait pejabat dari Kaltim. Di Kaltara, Gubernur merupakan pejabat daerah yang seharusnya memanfaatkan pejabat daerah bukan mendatangkan pejabat dari Kaltim. Jika Kepala Bagian menjadi kepala OPD, kemudian staf menjadi kepala seksi.

“Jika diambil dari luar maka (pejabat kaltara) tidak jadi. Berapa orang yang diimpor. Ingat, di Kaltara banyak pejabat struktural dari PNS dan itu tidak kalah dengan kualitas dari Kaltim. Banyak lulusan UGM, ITS orang yang memiliki kualifikasi,” bebernya.

Terkait angaran kehumasan Rp 46 miliar yang melebihi anggaran perikanan dan pertanian. Sebagai, provinsi baru seharusnya yang ditingkatkan itu sektor riil, bukan sektor humas. Untuk itu ia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina dan apa yang dilakukan bentuk kritikan.

“Humas boleh (anggaran) jangan begitu besar. Itu yang saya kritisi. Saya tidak ada niat menghina beliau. Sama sekali tidak ada niat menghina. Tetapi mengkritisi sebagai tanggung jawab moral saya. Sebagai mantan timses beliau. Saya ini dekat dengan beliau. Sehari, bisa beliau WA berkali-kali,” kisahnya.

Direktur PDAM Tarakan ini menganggap kasus yang menjeratnya saat ini terkesan dipaksakan. Sebab, sejak dilaporkan pada Maret 2019 yang dilakukan relawan dan sejumlah ASN, dari situ ia memenuhi pemeriksaan penyidik dan diperiksa 16 April 2019. Bukti dari apa yang ia unggah di media sosial miliknya disampaikan ke penyidik.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X