Sidang TPPU Terdakwa Narkoba, Mobil Hendro Masih Status Kredit

- Senin, 15 Februari 2021 | 10:51 WIB
MASIH SAKSI : JPU masih menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang TPPU./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MASIH SAKSI : JPU masih menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang TPPU./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak leasing. Diketahui, dari dua mobil milik terdakwa Hendro, masih dalam tahapan pencicilan.

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Tarakan, Andi Aulia Rahman, adapun saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari pihak BFI. Dalam perkara TPPU ini, berbeda dengan perkara lainnya. Maka dari itu, dari pihak JPU harus bisa membuktikan bahwa aset dan harta milik terdakwa merupakan hasil dari bisnis narkotika. “Kami sifatnya pasif untuk membuktikan dari mana harta yang ia peroleh,” katanya. 

Dalam keterangan saksi, membenarkan bahwa Hendro sempat membeli dua unit mobil. Yaitu mobil Toyota Agya dan Toyota Yarris. Status mobil tersebut masih dalam kredit yang dilakukan oleh terdakwa di BFI.

“Untuk cicilannya, ada yang satu bulan dan ada yang delapan bulan,” jelas Aulia.

Dilanjutkannya, untuk status dari mobil tersebut apakah akan disita atau dikembalikan kepada BFI, pihaknya menyerahkan nantinya kepada putusan majelis hakim. Selain dari saksi dari BFI, masih ada  saksi lagi yang akan dihadirkan oleh jaksa.

“Masih ada delapan saksi lagi setelah itu baru kita hadirkan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkasnya. 

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Hendro yaitu Nunung Tri Sulistyawati menambahkan, pihaknya sempat menanyakan apakah saksi merasa dirugikan dengan disita mobil milik Hendro, sementara masih dalam proses kredit. Saksi menyatakan dirugikan. “Karena tidak ada pembayaran dan karena mobil ini disita,” ungkap Nunung.

Kemudian, meski mobil itu dikredit oleh Hendro, namun saksi menyatakan mobil tersebut masih belum sepenuhnya dalam penguasaan Hendro. Masih ada dalam penguasaan pihak saksi juga, lantaran masih dikredit oleh terdakwa. “Mobil itu diajukan dalam tahun 2018 dan 2019. Saat terdakwa mengajukan pembayaran, dilihat dari pekerjaannya dan saksi menyatakan saat itu Hendro berstatus karyawan swasta. Selain itu ada usaha Hendro yang disurvei yaitu usaha kontrakan dan tambak,” pungkasnya.

Diketahui, Hendro merupakan terdakwa dalam perkara narkotika sabu 2,4 kg juga dan dilakukan penyidikan terhadap perkara TPPU juga. Lantaran Hendro didapati memiliki beberapa aset yang cukup banyak dan diduga merupakan hasil dari bisnis narkotika yang ia lakukan. 

Adapun barang bergerak yang disita dari tangan Hendro yaitu mobil Toyota Yarris, Toyota Agya dan Honda Fred. Kemudian aset tidak bergerak ada lima yaitu tanah dan bangunan.

Dari semua aset yang dimiliki oleh Hendro, terdapat juga aset yang berada di luar Tarakan, yaitu satu unit rumah yang berada di Tanjung Selor. Dalam perkara itu, Hendro disangka pasal 137 huruf a, b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatan TPPU. (zar/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X