Maling Curi Uang Hampir Setengah Miliar

- Selasa, 9 Februari 2021 | 13:50 WIB
KASUS BESAR: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.IK, S.H, M.H, menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Senin (1/2) lalu dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Malinau, Senin (8/2)./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
KASUS BESAR: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.IK, S.H, M.H, menunjukkan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Senin (1/2) lalu dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Malinau, Senin (8/2)./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

MALINAU – Hanya selang dua hari setelah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Senin dini hari (1/2) di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Malinau, Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil menangkap pelakunya di Kota Tarakan.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua TKP dalam sehari dan dengan pelaku yang sama itu diungkapkan Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.IK, S.H, M.H, dalam rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolres Malinau, Senin (8/2). “Peristiwa pencurian tersebut dilaksanakan di dua TKP, yang pertama adalah di Jl. Manggis No. 013 Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Itu terjadi antara pukul 1 sampai dengan pukul 3 dini hari,” ungkap Kapolres AKBP Agus Nugraha didampingi Wakapolres Malinau, Kompol Parlagutan Simanjuntak dan Kasatreskrim Iptu Luzman Aziz Azzindani, S.TK, S.IK.

Kemudian TKP yang kedua, lanjut Kapolres Malinau, yaitu di Jl. Swadaya RT 013, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, yang terjadi antara pukul 03.00 sampai dengan pukul 05.00 subuh yang dilakukan oleh pelaku yang sama. “Jadi pada saat malam hari di dua TKP di malam yang sama dilakukan oleh pelaku yang sama,” jelasnya.

Disebutkan, untuk kerugian seperti yang disampaikan korban pencurian ini, di TKP pertama adalah atas nama Saputro Tri Widodo dan korban di TKP kedua atas nama Abu Bakar. Sedangkan kerugian korban dari aksi pencurian tersebut, di TKP pertama itu sebesar Rp. 11.300.000 dan dari TKP kedua sebesar Rp. 415.000.000 atau total semuanya kurang lebih Rp. 426.000.000. Adapun tersangka dari peristiwa tersebut sudah diamankan oleh Polres Malinau sebanyak tiga orang. “Sudah kami tangkap tiga-tiganya. Yang pertama adalah saudara MM alamat asal dari Maluku. Kemudian yang kedua saudara MJ dan yang ketiga adalah saudara MA alias OTA,” terang perwira menengah Polri ini.

“Ketiganya sudah kami amankan dua hari setelah peristiwa tindak pidana. Jadi tanggal 1  kejadian kemudian tanggal 2 kami tangkap tiga-tiganya,” imbuhnya.

Modus operandi yang mereka lakukan, kata Kapolres, adalah dengan cara mencari sasaran rumah yang sepi kemudian naik ke jendela dan mencongkel menggunakan alat berupa linggis dan juga golok. Alat ini mereka gunakan untuk mencongkel jendela pada saat mereka masuk ke dalam rumah tersebut. Motifnya adalah untuk menguasai barang curian dalam bentuk uang maupun handphone.

Lebih lanjut diungkapkan, keberhasilan penangkapan terduga pelaku tersebut setelah pihaknya olah TKP. Di TKP ditemukan ada sidik jari pelaku serta melihat dari closed circuit television camera (CCTV). Dari itu dilakukan penyelidikan dan atas bantuan masyarakat diketahui orang yang diduga pelakunya dan posisinya ada di Tarakan.

“Sehingga hari kedua itu langsung tim ke Tarakan dan bisa kami ungkap mereka di Tarakan dua orang atas nama MM dan atas nama MJ. Setelah dua orang tertangkap, baru kami melakukan pengembangan dan menangkap atas nama OTA,” bebernya.

Terhadap pelaku MM pihaknya terapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Juga terhadap saudara MJ diterapkan Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 dan ke 5 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP ancaman hukumnya 7 tahun dikurangi sepertiga dan terhadap saudara OTA kami terapkan Pasal 363 ayat 1 Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pada saat melakukan pencurian, kemudian linggis dan golok yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah. Kemudian juga handphone pelaku dan juga handphone korban serta juga uang.

“Ini sudah kami amankan atau sita uang dari pelaku total sebanyak Rp 317.000.000, kemudian tiga unit handphone, kemudian masker yang gunakan oleh pelaku, kemudian baju sesuai yang kami temukan di CCTV, kemudian sepatu juga sesuai temuan yang kami dapatkan di CCTV identik dengan olah TKP,” ungkap orang nomor satu di Polres Malinau.

Untuk uang dari Rp 426.000.000 total kerugian, yang dapat diamankan dari terduga pelaku inisial MM sebanyak Rp 239.000.000. Kemudian dari pelaku atas nama MJ sebanyak Rp 75.000.000, dan dari OTA  diamankan sebanyak kurang lebih Rp 3 juta dan handphone korban.

“Dan sekarang kami lagi menelusuri ada beberapa uang yang belum kami amankan yang sudah mereka masukkan ke rekening bank. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan,” katanya.

Kapolres juga membeberkan bahwa pelaku utama yaitu MM berasal dari Ternate, Maluku Utara dan pelaku pernah bekerja di tambang emas di Sekatak. Kemudian MM ke tempat MA yang kebetulan menyewa indekos di Malinau. Setelah ke Malinau itulah mereka mencari sasaran, merencanakan pencurian dan pada tanggal 1 Februari mereka melakukan pencurian.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X