PROKAL.CO,
MALINAU – Hanya selang dua hari setelah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Senin dini hari (1/2) di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Malinau, Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil menangkap pelakunya di Kota Tarakan.
Keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua TKP dalam sehari dan dengan pelaku yang sama itu diungkapkan Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.IK, S.H, M.H, dalam rilis kasus yang dilaksanakan di Mapolres Malinau, Senin (8/2). “Peristiwa pencurian tersebut dilaksanakan di dua TKP, yang pertama adalah di Jl. Manggis No. 013 Desa Malinau Hilir, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Itu terjadi antara pukul 1 sampai dengan pukul 3 dini hari,” ungkap Kapolres AKBP Agus Nugraha didampingi Wakapolres Malinau, Kompol Parlagutan Simanjuntak dan Kasatreskrim Iptu Luzman Aziz Azzindani, S.TK, S.IK.
Kemudian TKP yang kedua, lanjut Kapolres Malinau, yaitu di Jl. Swadaya RT 013, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, yang terjadi antara pukul 03.00 sampai dengan pukul 05.00 subuh yang dilakukan oleh pelaku yang sama. “Jadi pada saat malam hari di dua TKP di malam yang sama dilakukan oleh pelaku yang sama,” jelasnya.
Disebutkan, untuk kerugian seperti yang disampaikan korban pencurian ini, di TKP pertama adalah atas nama Saputro Tri Widodo dan korban di TKP kedua atas nama Abu Bakar. Sedangkan kerugian korban dari aksi pencurian tersebut, di TKP pertama itu sebesar Rp. 11.300.000 dan dari TKP kedua sebesar Rp. 415.000.000 atau total semuanya kurang lebih Rp. 426.000.000. Adapun tersangka dari peristiwa tersebut sudah diamankan oleh Polres Malinau sebanyak tiga orang. “Sudah kami tangkap tiga-tiganya. Yang pertama adalah saudara MM alamat asal dari Maluku. Kemudian yang kedua saudara MJ dan yang ketiga adalah saudara MA alias OTA,” terang perwira menengah Polri ini.
“Ketiganya sudah kami amankan dua hari setelah peristiwa tindak pidana. Jadi tanggal 1 kejadian kemudian tanggal 2 kami tangkap tiga-tiganya,” imbuhnya.
Modus operandi yang mereka lakukan, kata Kapolres, adalah dengan cara mencari sasaran rumah yang sepi kemudian naik ke jendela dan mencongkel menggunakan alat berupa linggis dan juga golok. Alat ini mereka gunakan untuk mencongkel jendela pada saat mereka masuk ke dalam rumah tersebut. Motifnya adalah untuk menguasai barang curian dalam bentuk uang maupun handphone.