PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Satu terduga pelaku berinisial EF penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Bulungan. EF diamankan pada Minggu (24/1) beserta barang bukti sebanyak 300 gram sabu-sabu beserta uang tunai Rp 78 juta.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, EF diamankan saat berada di lokasi perjudian di Km 14 Jalan Poros Bulungan-Tana Tidung, tepatnya di Kecamatan Sesayap. Sabu tersebut diketahui milik kekasihnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk pengungkapan narkotika terus kita tindak lanjuti. Dikarenakan, hasil pemeriksaan sementara, EF menyebutkan satu orang pemilik sabu seberat 300 gram. Dan kita tindaklanjuti dengan penetapan DPO,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, kemarin.
Selain sabu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 78 juta dari EF. Dan saat ini sedang didalami apakah uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Kemasan sabu yang diamankan berwarna hijau atau kemasan teh dengan merek ‘Guanyyingwang’. Sehingga, pihaknya menduga barang haram itu didapatkan pelaku dari negeri jiran Malaysia. Sabu itu tiba di Tana Tidung menggunakan jalur Tawau-Tarakan kemudian menuju Tana Tidung.
“Keterangan pelaku, diselundupkan melalui Tarakan lalu menggunakan jalur sungai menuju Tana Tidung. Jika dilihat dari kemasan ini dari negara sebelah (Malaysia). Namun, saat ini masih dikembangkan,” bebernya.