Diduga dari Malaysia, Sabu Diselundupkan ke KTT

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:27 WIB
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro memperlihatkan narkotika golongan 1 jenis sabu yang diamankan dari EF./ASRULLAH/RADAR KALTARA
PERLIHATKAN BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro memperlihatkan narkotika golongan 1 jenis sabu yang diamankan dari EF./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Satu terduga pelaku berinisial EF penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu diamankan Satreskoba Polres Bulungan. EF diamankan pada Minggu (24/1) beserta barang bukti sebanyak 300 gram sabu-sabu beserta uang tunai Rp 78 juta.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro mengungkapkan, EF diamankan saat berada di lokasi perjudian di Km 14 Jalan Poros Bulungan-Tana Tidung, tepatnya di Kecamatan Sesayap. Sabu tersebut diketahui milik kekasihnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk pengungkapan narkotika terus kita tindak lanjuti. Dikarenakan, hasil pemeriksaan sementara, EF menyebutkan satu orang pemilik sabu seberat 300 gram. Dan kita tindaklanjuti dengan penetapan DPO,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, kemarin.

Selain sabu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 78 juta dari EF. Dan saat ini sedang didalami apakah uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemasan sabu yang diamankan berwarna hijau atau kemasan teh dengan merek ‘Guanyyingwang’. Sehingga, pihaknya menduga barang haram itu didapatkan pelaku dari negeri jiran Malaysia. Sabu itu tiba di Tana Tidung menggunakan jalur Tawau-Tarakan kemudian menuju Tana Tidung.

“Keterangan pelaku, diselundupkan melalui Tarakan lalu menggunakan jalur sungai menuju Tana Tidung. Jika dilihat dari kemasan ini dari negara sebelah (Malaysia). Namun, saat ini masih dikembangkan,” bebernya.

Diketahui, EF merupakan target operasi dari Satreskoba Polres Bulungan. Dan EF berada di lokasi dengan dalih berdagang. Namun, ia menilai itu hanya modus untuk menutupi aksinya. Sebab, hasil pemeriksaan tes urine diketahui dari 21 orang pelaku yang diamankan di lokasi perjudian 1 orang positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu. “Jadi ada indikasi peredaran narkoba di lokasi perjudian. Karena Karena salah satu yang diamankan positif hasil tes urine,” tambahnya.

Sementara pengakuan EF hanya diperintahkan untuk memegang tas yang berisikan sabu dan uang tunai dari pemilik sabu yang tak lain merupakan kekasihnya. Saat dilakukan penggerebekan, kekasih EF berhasil kabur masuk ke hutan.

“Saya sebenarnya tahu, kalau itu sabu. Tapi bukan saya yang jualnya. Hanya disimpan di samping saya. Dia (kekasih EF, Red) langsung lari waktu penggerebekan,” bebernya. (akz/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X