PROKAL.CO,
TARAKAN - Hingga saat ini proses pengesahan peraturan daerah (perda) zakat belum juga rampung. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kejelasan progres perda zakat yang diperjuangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut. Mengingat proses upaya pengesahan perda zakat telah berlangsung beberapa tahun lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman menuturkan, jika sejauh ini proses pengurusan di tingkat kota telah mencapai titik final. Meski begitu, proses ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Jadi perda zakat saat ini alhamdulillah dari DPRD sudah final, artinya DPRD mendukung dan sudah menyetujui. Kemudian dikembalikan lagi untuk hak inisiatif Wali Kota, nanti pemkot yang akan ke provinsi untuk konsultasi hukum," ujarnya, kemarin (25/1).
Dijelaskannya, sejauh ini perda tersebut sudah mendapatkan dukungan masyarakat dan DPRD Kota Tarakan. Sehingga jika mendapat persetujuan, maka dapat dilaksanakan paripurna tingkat kota secepatnya.
"Itu sudah final dan masyarakat sudah mendukung artinya DPRD selaku wakil rakyat telah menampung aspirasi masyarakat dan di-backup penuh. Artinya ini proses semacam tahapan dari pemkot ke provinsi," tuturnya.
"Nanti setelah provinsi menyetujui akan dikembalikan ke DPRD Kota Tarakan untuk disahkan di paripurna. Bisa dikatakan tahap akhir, tinggal kita menunggu finalisasinya," sambungnya.