Baznas Tunggu Pengesahan Perda Zakat

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:26 WIB
Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman./AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman./AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Hingga saat ini proses pengesahan peraturan daerah (perda) zakat belum juga rampung. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kejelasan progres perda zakat yang diperjuangkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut. Mengingat proses upaya pengesahan perda zakat telah berlangsung beberapa tahun lalu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman menuturkan, jika sejauh ini proses pengurusan di tingkat kota telah mencapai titik final. Meski begitu, proses ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Jadi perda zakat saat ini alhamdulillah dari DPRD sudah final, artinya DPRD mendukung dan sudah menyetujui. Kemudian dikembalikan lagi untuk hak inisiatif Wali Kota, nanti pemkot yang akan ke provinsi untuk konsultasi hukum," ujarnya, kemarin (25/1).

Dijelaskannya, sejauh ini perda tersebut sudah mendapatkan dukungan masyarakat dan DPRD Kota Tarakan. Sehingga jika mendapat persetujuan, maka dapat dilaksanakan paripurna tingkat kota secepatnya.

"Itu sudah final dan masyarakat sudah mendukung artinya DPRD selaku wakil rakyat telah menampung aspirasi masyarakat dan di-backup penuh. Artinya ini proses semacam tahapan dari pemkot ke provinsi," tuturnya.

"Nanti setelah provinsi menyetujui akan dikembalikan ke DPRD Kota Tarakan untuk disahkan di paripurna. Bisa dikatakan tahap akhir, tinggal kita menunggu finalisasinya," sambungnya.

Ia optimistis perda zakat dapat disahkan di awal tahun ini. Sehingga tahun depan sistem perda zakat sudah dapat diterapkan. Hal itu, karena di tahun pertama Baznas akan terfokus pada kegiatan sosialisasi saja.

"Mudah-mudahan awal 2021 ini sudah disahkan. Kemudian DPRD juga meminta dalam tahun pertama ini cukup sebagai sosialisasi dulu. Jadi jika nanti disahkan, DPRD meminta kepada kita khususnya Baznas supaya disosialisasikan supaya masyarakat tidak kaget," terangnya.

"Jadi kemungkinan setelah disahkan akan diterapkan setahun setelah sah. Di tahun pertama kami akan lebih banyak sosialisasi dan pengenalan lebih dulu. Di tahun kedua, baru penerapannya dijalankan. Supaya ASN tidak kaget," lanjutnya.

Ia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan setahun penuh, dapat memberikan pemahaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beradaptasi. Sehingga, diharapkan tahun selanjutnya penyerapan zakat dapat berjalan maksimal. "Mudah-mudahan tahun ini segera disahkan dan disosialisasikan. Dan tahun kedua sudah dijalankan secara efektif," pungkasnya. (*/zac/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X