Kucurkan Rp 14 M untuk Perbaikan Jalan

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:25 WIB
BERLUBANG: Ruas jalan dari Tanjung Selor menuju Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas timur disuntik anggaran Rp 14 miliar untuk dilakukan perbaikan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
BERLUBANG: Ruas jalan dari Tanjung Selor menuju Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas timur disuntik anggaran Rp 14 miliar untuk dilakukan perbaikan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk perbaikan ruas jalan dari Tanjung Selor menuju Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, H. Sunardi menyampaikan, dana perbaikan jalan bersumber dari dua sumber anggaran. Yakni, dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 9 miliar dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 5 miliar.  "Jadi, total anggaran Rp 14 miliar dan saat ini dalam tahap proses tender," kata Sunardi kepada Radar Kaltara, Senin (25/1).

Lanjut Sunardi, secara kewenangan jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bulungan. "Status aset ada di kabupaten. Jadi, kewenangannya ada di kabupaten," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, H. Fakhrudin saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya perbaikan jalan tersebut. "Saya belum tahu. Karena belum ada pemberitahuan," bebernya.

Biasanya, jika ada perbaikan seperti itu akan ada pemberitahuan. Namun, sampai saat ini belum ada. "Jadi, sampai saat ini kami belum tahu ruas jalan mana saja yang dikerjakan. Sebab, tidak ada pemberitahuan," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan provinsi pada tahun 2018, ruas jalan Tanjung Selor-Tanah Kuning dikembalikan ke kabupaten, sehingga status aset untuk sementara ada di kabupaten. "Mau tidak mau karena sudah dikembalikan ke kabupaten menjadi kewenangan kabupaten," bebernya.

Namun, kata dia, untuk sementara waktu ruas jalan tersebut belum masuk ke dalam SK kabupaten. Dan SK baru bisa diubah tahun ini. Seharusnya, perubahan dilakukan tahun lalu. Namun, karena pandemi Covid-19 akhirnya mundur tahun ini. "Kalau tidak diakomodasi di provinsi maka jalan itu masuk ke dalam SK kita," ujarnya.

Dijelaskan, status aset baru bisa diubah setelah ada adanya revisi SK jalan nasional. Setelah itu revisi jalan provinsi, selanjutnya revisi jalan kabupaten. "Tahun ini dari pusat, baru akan melakukan revisi jalan nasional. Setelah diubah dilakukan revisi di tingkat provisi dan terakhir kabupaten. Jadi, kita yang terakhir," jelasnya.

Menurutnya, perbaikan jalan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Apalagi jalan tersebut cukup panjang. Selain itu, kondisi jalan rusak juga banyak. "Jadi, kalau melihat kondisi sekarang ini biaya yang dibutuhkan cukup besar," pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X