Honorer Ngeluh, Bilang Ada Syarat Memberatkan

- Selasa, 26 Januari 2021 | 14:20 WIB
int
int

TARAKAN - Adanya surat pernyataan yang menyatakan siap melepas diri sebagai honorer di sekolah ketika pada pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Tarakan, justru membuat guru honorer enggan mengikuti PPPK. Hal yang disyaratkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan itu dinilai memberatkan dan tak merujuk regulasi yang jelas.

Hal tersebut diungkapkan salah satu guru honorer Tarakan, Leni yang menilai surat pernyataan honorer yang diminta siap melepas sebagai guru honorer ketika tidak lulus PPPK, seperti buah simalakama. Satu sisi PPPK dinilai dapat menjamin kesejahteraan honorer sebelumnya, satu sisi lagi harus rela kehilangan pekerjaannya sebagai guru honorer ketika tidak lulus PPPK.

“Jadi kita guru honorer diminta untuk menandatangani surat penyataan bila memang ingin melaksanakan seleksi PPPK di Tarakan. Seleksi tersebut terbuka untuk guru di sekolah swasta maupun negeri, jika kita tidak lolos dari seleksi tersebut, mau tidak mau kita harus melepas posisi sebagai guru honorer dan diganti oleh guru yang lulus dari PPPK, baik itu swasta maupun negeri,” ucapnya.

Adanya hal tersebut, membuat dirinya tidak berani mengambil risiko, sehingga dirinya lebih memilih tidak menandatangani surat pernyataan tersebut karena khawatir ketika mengikuti seleksi PPPK dinyatakan tidak lulus. “Kalau lulus mungkin kita bahagia karena hal tersebut bisa memperbaiki kesejahteraan kita selama ini, tapi yang saya takutkan ketika tidak dinyatakan lulus, saya harus rela untuk tidak lagi menjadi guru honorer karena digantikan dengan yang lulus, tentu hal ini menjadi salah satu pertimbangan saya untuk tidak menandatangani surat tersebut,” tuturnya.

Dirinya masih menunggu kepastian dan aturan terkait PPPK. Ia berharap pendaftaran PPPK bisa dibuka. “Jadi kita inginnya ketika kita tidak lulus PPPK, kita tetap menjadi guru honorer,” ucapnya.

Guru honorer di sekolah negeri tingkat SD dan SMP digaji Pemkot hitungannya per jam Rp 20 ribu dan mendapatkan tunjangan dari Rp 700 ribu dari Pemkot dan Pemprov Kaltara Rp 500 ribu.

“Kalau SD yang memiliki jam belajar banyak diratakan 24 jam dalam seminggu jadi 1 bulannya Rp 1.920.000, kalau SMP tergantung dari berapa jam setiap sekolah minimal 24 jam juga jadi bervariasi,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan guru honorer lainnya, Amel yang menilai surat pernyataan siap mundur sebagai guru honorer ketika dinyatakan tidak lulus PPPK bernuansa ‘intervensi’. “Jadi kesannya kita seperti diintervensi dengan apa yang dikemukakan Pak Wali Kota terkait surat pernyataan itu, setahu saya tidak ada aturan dari pusat terkait surat pernyataan itu yang mewajibkan kita mundur sebagai guru honorer ketika tidak lulus PPPK,” ucapnya.

Tentu adanya hal tersebut, membuat dirinya berpikir lagi untuk mengikuti PPPK, karena ada surat pernyataan harus mundur sebagai honorer ketika tidak lolos PPPK. “Satu sisi PPPK ini kita sangat dukung sebagai upaya kita memperbaiki kesejahteraan honorer, namun satu sisi lainnya tentu menjadi ketakutan tersendiri bagi kita ketika tidak lolos dari PPPK dan harus mengundurkan diri sebagai guru honorer,” pungkasnya.

 

FORMULIR PERSETUJUAN DIPERPANJANG

Penyerahan formulir persetujuan dari guru honorer yang menyatakan siap diganti oleh PPPK yang dinyatakan lulus, hingga kini masih bisa dihitung jari. Untuk itu, Pemkot Tarakan memperpanjang penyerahan formulir tersebut selama 2 minggu ke depan.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh guru honorer untuk membuat pernyataan terkait persetujuan perekrutan PPPK. Namun dalam pertemuan bersama guru honorer dan dinas terkait, Khairul menjelaskan bahwa jika posisi guru honorer akhirnya harus diganti oleh guru PPPK yang dinyatakan lulus sehingga guru honorer harus siap akan hal ini.

Sebab dikatakan Khairul, yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK mencapai 475 guru honorer swasta, sedang guru negeri mencapai 425 orang. Sehingga dalam hal ini guru honorer swasta berkemungkinan besar mengisi posisi guru honorer di negeri jika diterima sebagai PPPK.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X