Konflik Pertanahan Jadi Kewenangan Daerah

- Senin, 25 Januari 2021 | 10:51 WIB
PERTANAHAN: Konflik pertanahan menjadi diserahkan ke pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PERTANAHAN: Konflik pertanahan menjadi diserahkan ke pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sepanjang 2020 ada 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan pertanahan di Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemda diminta menjadi fasilitator. Sebab, hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan penyelesaian.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal menyampaikan, untuk mendukung pemda sebagai fasilitator diperlukan adanya dukungan dana melalui APBD. “Alokasi anggaran ini digunakan untuk penyelesaian konflik pertanahan maupun biaya pengukuran,” kata Safrizal dalam Webinar pertanahan.

Selain itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan juga masih perlu ditingkatkan. “Tanah ini selalu menjadi objek yang diperebutkan sehingga memunculkan konflik,” bebernya.

Pada awal 2020 hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan di Indonesia. Dalam hal ini Kemendagri memiliki peran cukup penting dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah karena memiliki kewenangan yang luas serta mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi antara instansi di pusat dengan pemerintah daerah.

“Adanya konflik pertanahan di daerah harus menjadi perhatian serius. Pemda dapat melibatkan Kemendagri dalam menemukan solusi pencegahan, meminimalisir maupun menyelesaikan konflik pertanahan di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril mengaku siap menindaklanjuti apa yang sudah diarahkan oleh Kemendagri. “Iya, kalau kita yang di daerah ini apa yang sudah menjadi keputusan di pusat, di daerah ikut,” bebernya.

Namun, kata dia, terkait SDM pertanahan ini yang masih menjadi persoalan. Sebab, SDM di bidang pertahanan masih sangat minim. “Sekarang ini kalau tidak salah hanya ada dua saja. Jadi, masih sulit,” bebernya. Kendati demikian, pemerintah akan terus berupaya memaksimalkan SDM yang ada saat ini.

Terpisah, Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setiyoko mengakui bahwa sampai saat ini konflik masalah pertanahan masih sering terjadi. Namun, secara bertahap permasalahan itu akan segera diselesaikan. Termasuk penyelesaian masalah lahan yang belum bersertifikat.

“Di Bulungan ini masih cukup banyak lahan yang belum bersertifikat. Nah, ini akan terus kita kejar supaya semua lahan di Bulungan itu memiliki legalitas yang sah,” singkatnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X