PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sepanjang 2020 ada 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan pertanahan di Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemda diminta menjadi fasilitator. Sebab, hal itu menjadi kewenangan daerah untuk melakukan penyelesaian.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal menyampaikan, untuk mendukung pemda sebagai fasilitator diperlukan adanya dukungan dana melalui APBD. “Alokasi anggaran ini digunakan untuk penyelesaian konflik pertanahan maupun biaya pengukuran,” kata Safrizal dalam Webinar pertanahan.
Selain itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan juga masih perlu ditingkatkan. “Tanah ini selalu menjadi objek yang diperebutkan sehingga memunculkan konflik,” bebernya.
Pada awal 2020 hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 9 ribu kasus sengketa konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan di Indonesia. Dalam hal ini Kemendagri memiliki peran cukup penting dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah karena memiliki kewenangan yang luas serta mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi antara instansi di pusat dengan pemerintah daerah.
“Adanya konflik pertanahan di daerah harus menjadi perhatian serius. Pemda dapat melibatkan Kemendagri dalam menemukan solusi pencegahan, meminimalisir maupun menyelesaikan konflik pertanahan di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril mengaku siap menindaklanjuti apa yang sudah diarahkan oleh Kemendagri. “Iya, kalau kita yang di daerah ini apa yang sudah menjadi keputusan di pusat, di daerah ikut,” bebernya.