PROKAL.CO,
PEMKAB Nunukan juga tengah menyiapkan rencana pembukaan pendaftaran dengan kuota sebanyak 525 formasi untuk guru tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pemkab juga mengimbau pada calon pendaftar untuk menguasai teknologi informasi, karena akan menjadi bekal pendaftar menghadapi ujian seleksi guru PPPK yang rencananya dilakukan pada Maret mendatang.
Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, menyiapkan para guru untuk melek informasi dan teknologi (IT), adalah tahap awal yang dilakukan Pemkab Nunukan. “Ya jadi guru-guru yang nanti akan mendaftar kami imbau kuasai IT atau perangkat komputer, karena prosesnya nanti melalui IT dan ditangani oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan),” ungkap Kahar, sapaan akrabnya saat diwawancarai.
Kemudian soal aturan, peserta seleksi guru PPPK boleh mengikuti ujian hingga tiga kali. Meski di tes pertama guru yang bersangkutan tidak lulus, di tes kedua, guru tersebut masih bisa mengikuti kembali. Bahkan, jika di tes kedua masih tidak lulus, yang bersangkutan masih bisa mengikuti tes ketiga kalinya.
“Kalau batasan umur, 58 tahun masih bisa mendaftar karena batas pensiun guru kan 60 tahun. Jadi guru honor, terdaftar di dapodik, kemudian guru profesional. Katakanlah guru swasta tetapi sudah punya sertifikasi dan alumni K-2 yang belum terangkat sebagai CPNS, semuanya sedang menyiapkan diri,” tambah Kahar.
Sementara persoalan gaji, Kahar menjelaskan akan sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Gaji pertama akan sama dengan gaji ASN di lingkungan pemerintahan. Selain gaji, juga akan ada tambahan tunjangan fungsional, karena akan menjadi pejabat fungsional dan juga tunjangan keluarga beserta tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkab Nunukan. “Gaji dan tunjangan fungsional itu memang dari pemerintah pusat, TTP-nya yang ditanggung Pemkab,” tutur Kahar.