Peluang para Guru Honorer Diangkat, PPPK Dibuka Maret, Wajib Melek IT

- Senin, 25 Januari 2021 | 10:43 WIB
int
int

PEMKAB Nunukan juga tengah menyiapkan rencana pembukaan pendaftaran dengan kuota sebanyak 525 formasi untuk guru tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Pemkab juga mengimbau pada calon pendaftar untuk menguasai teknologi informasi, karena akan menjadi bekal pendaftar menghadapi ujian seleksi guru PPPK yang rencananya dilakukan pada  Maret mendatang.

Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, menyiapkan para guru untuk melek informasi dan teknologi (IT), adalah tahap awal yang dilakukan Pemkab Nunukan. “Ya jadi guru-guru yang nanti akan mendaftar kami imbau kuasai IT atau perangkat komputer, karena prosesnya nanti melalui IT dan ditangani oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan),” ungkap Kahar, sapaan akrabnya saat diwawancarai.

Kemudian soal aturan, peserta seleksi guru PPPK boleh mengikuti ujian hingga tiga kali. Meski di tes pertama guru yang bersangkutan tidak lulus, di tes kedua, guru tersebut masih bisa mengikuti kembali. Bahkan, jika di tes kedua masih tidak lulus, yang bersangkutan masih bisa mengikuti tes ketiga kalinya.

“Kalau batasan umur, 58 tahun masih bisa  mendaftar karena batas pensiun guru kan 60 tahun. Jadi guru honor, terdaftar di dapodik, kemudian guru profesional. Katakanlah guru swasta tetapi sudah punya sertifikasi dan alumni K-2 yang belum terangkat sebagai CPNS, semuanya sedang menyiapkan diri,” tambah Kahar.

Sementara persoalan gaji, Kahar menjelaskan akan sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Gaji pertama akan sama dengan gaji ASN di lingkungan pemerintahan. Selain gaji, juga akan ada tambahan tunjangan fungsional, karena akan menjadi pejabat fungsional dan juga tunjangan keluarga beserta tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkab Nunukan. “Gaji dan tunjangan fungsional itu memang dari pemerintah pusat, TTP-nya yang ditanggung Pemkab,” tutur Kahar.

Nantinya guru PPPK ini, di periode pertama, mereka langsung akan dikontrak selama 5 tahun yang setiap tahunnya akan dievaluasi dari Pemkab Nunukan. Setelah usai masa kontrak, mereka kembali bisa dikontrak, namun dengan mengikuti seleksi selayaknya seperti penerimaan PNS, dengan persyaratan untuk ikut guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik dan masuk dalam kategori guru sertifikasi, atau guru honorer K-2.

“Bupati (Hj. Asmin Laura Hafid) sudah instruksikan ke kami, untuk memohon kepada pemerintah pusat, supaya dibatasi. Artinya yang bisa ikut, hanya memprioritaskan orang di Nunukan saja. Surat ini sementara kami proses, jika sudah ditandatangani Bupati, akan langsung kami kirim,” kata Kahar.

“Apalagi informasi yang kami terima, wacana lokalisir seperti itu, memang akan ada. Jadi tidak dibuka secara umum, hanya terbatas kepada honorer yang ada di daerahnya masing-masing. Jika itu benar diwujudkan, artinya mereka pun bersaing sendiri di daerahnya, tidak perlu bersaing dari luar,” kata Kahar mengakhiri.

PEMPROV 701 FORMASI

Sebelumnya Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, usulan PPPK telah disampaikan ke pusat. “Berdasarkan data yang ada, tahun ini kami mengusulkan 755 PPPK, yang terdiri dari 701 tenaga guru, 50 tenaga kesehatan, dan 4 tenaga teknis,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis 7 Januari 2021 lalu.

Sejatinya, pada Agustus 2020 lalu Pemprov mengusulkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru, tapi karena perubahan aturan yang menginstruksikan semua tenaga guru harus PPPK, makanya usulan itu diubah. “Usulan guru untuk PPPK ini sebenarnya usulan kita di CPNS. Ini kita alihkan ke PPPK karena percuma juga kalau diusulkan di CPNS, pasti tidak akan terakomodir. Karena ketentuannya seperti itu,” jelasnya.

Sementara pendidikan minimal untuk mendaftar PPPK ini, khusus tenaga guru sejauh ini yang diusulkan minimal D-3. Jika sudah diterima menjadi PPPK, tetap dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Dalam hal ini batas kontrak PPPK pada awal dipekerjakan itu maksimal 5 tahun, setelah itu akan dilakukan evaluasi kembali. “PPPK ini nomor induknya ada masa kerjanya. Ada kode yang menandakan masa kerjanya,” sebutnya.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X