‘Dukun’ Cabul, Gerayangi Korban dengan Alasan Gaib

- Senin, 25 Januari 2021 | 10:40 WIB
DIAMANKAN: Diduga lakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, AS yang berpura-pura jadi dukun diamankan Polsek Sebatik Timur, Sabtu (23/1)./DOKUMENTASI POLSEK SEBATIK TIMUR
DIAMANKAN: Diduga lakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, AS yang berpura-pura jadi dukun diamankan Polsek Sebatik Timur, Sabtu (23/1)./DOKUMENTASI POLSEK SEBATIK TIMUR

NUNUKAN - Pria berinisial AS (19) ditangkap personel Polsek Sebatik Timur karena diduga menjadi dukun cabul. AS menganiaya korbannya yang baru berumur 9 tahun. Itu bahkan dilakukan di depan kakek korban saat berada di rumah korban sendiri, Kamis (21/1).

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini mengatakan, palaku dibekuk pada Sabtu (23/1) sekira pukul 21.00 WITA, saat sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara. Keberadaan pelaku tercium usai personel Polsek Sebatik melakukan penyelidikan selama 2 hari sejak Kamis (21/1) pasca dilaporkan. “Kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu langsung kami bawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk kami amankan dan kami periksa lebih lanjut,” ujar Khomaini saat diwawancarai, Minggu (24/1).

Khomaini pun menceritakan kronologis kejadian, sekira pukul 22.00 WITA, Kamis (21/1), pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan kakek korban, dengan alasan bahwa ingin jalan-jalan dan bertamu. Kakek korban pun menyambut pelaku tanpa mencurigai apa pun.

Saat itu kakek korban, pelaku beserta seorang saksi, sedang bercerita di teras rumah kakek korban membahas tentang pekerjaan dan hal lainnya. Namun, sekira pukul 01.00 WITA, pelaku memberitahukan kepada kakek korban bahwa rumah yang ditinggalinya sedang terdapat bahaya. Kemudian pelaku bersama kakek korban berdiri dan menuju ke halaman rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi dukun dan menarik benda gaib yang ada di sekitar halaman rumah kakek korban. Kemudian pelaku memperlihatkan kepada kakek korban benda jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang gaib yang telah ditanam oleh orang lain di rumahnya. “Padahal garam dan jarum tersebut sudah disiapkan oleh pelaku dari rumahnya sebelum ke rumah korban,” kata Khomaini menceritakan kronologis.

Aksi pelaku sontak dipercayai kakek korban, bahkan dirinya mengira pelaku adalah dukun atau paranormal. Pasca melakukan aksi tipu dayanya, pelaku meminta izin kepada kakek korban untuk membuang air kecil di kamar mandi. Kakek korban pun kemudian mempersilakan pelaku untuk masuk ke kamar mandi. Ketika hendak ke kamar mandi, pelaku sempat membuka kelambu yang di dalamnya ada korban yang sedang tertidur. Setelah membuka kelambu, pelaku kembali keluar dan duduk lagi bersama kakek korban.

“Jadi pelaku ini sampai 2 kali izin ke toilet hanya untuk melihat korban lagi dan memikirkan sesuatu. Setelah keluar dari toilet, kembali lagi pelaku kumpul sama kakek korban, saat itulah dia kembali melakukan aksi tipu dayanya,” tambah Khomaini.

Aksi tipu daya pelaku dengan memberitahukan kepada kakek korban dan saksi, bahwa korban yang sedang tidur di dalam kamar tersebut sedang dalam bahaya. Pelaku mengatakan ada makhluk gaib di dalam tubuh korban dan harus segera diobati. Jika tidak korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk gaib tersebut.

Kakek korban pun mempercayainya karena sudah melihat aksi pelaku sebelumnya. Setelah itu, pelaku pun meminta kakek korban untuk membangunkan korban untuk diobati. Tepat pada pukul 02.00 WITA, korban pun akhirnya dibangunkan oleh kakeknya dan dibawa ke teras rumah. “Jadi setelah kakek korban ini bawa korban ke teras, pelaku malah minta pengobatan sebaiknya dilakukan di dalam rumah, kakek korban pun menuruti saja permintaan dari pelaku ini,” tutur Khomaini.

Saat di dalam rumah, pelaku meminta kepada kakek korban untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumahnya. Kemudian pelaku meminta selama proses pengobatan, seluruhnya diminta memejamkan mata hingga proses pengobatan selesai. Seluruhnya sontak menuruti permintaan pelaku.

Pada saat pengobatan berlangsung, pelaku berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa barang gaib yang berada di dalam tubuh korban tepat di bagian paha. Pelaku pun kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda gaib. Setelah itu, pelaku mencabuli korban. “Awalnya kakek korban dan saksi ini diam saja, karena mengira bahwa itu adalah ritual untuk menarik benda gaib yang ada di tubuh korban. Namun setelah mereka melihat pelaku membuka celana dan terlihat alat kelamin pelaku ini sedang dalam kondisi tegang, kakek korban pun langsung mendorong pelaku,” tambah Khomaini lagi.

Meski sudah didorong kakek korban, pelaku masih mengelak dengan mengatakan sosok makhluk gaib merasuki dan menjalankan raganya. Pelaku sempat meminta maaf saat itu, saksi yang ada di rumah kakek korban akhirnya mengusir pelaku.

Perbuatan yang dilakukan AS menyeretnya ke Mapolsek. Atas ulahnya juga, AS dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” beber Khomaini. (raw/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X