PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu sesuai instruksi Gubernur tentang PPKM Dalam Pencegahan Covid-19 dan Penguatan Pos Pengamanan Pos Terpadu Covid-19 di Kaltara.
Dalam instruksi Gubernur nomor 370/0088/BPBD/GUB, jam operasional usaha pariwisata, seperti warung makan, rumah makan, kafe dan kawasan wisata dibatasi hingga pukul 21.00 WITA. Kemudian, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Suriansyah berharap agar seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kalatra melaksanakan PPKM sebagai upaya pencegahan Covid-19. “Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilaporkan kepada Gubernur (Dr. H. Irianto Lambrie),” kata Suriansyah kepada Radar Kaltara. Selama PPKM diberlakukan, kegiatan perkantoran tetap berjalan. Namun, jumlahnya dibatasi 50 persen dari jumlah pegawai di setiap OPD. “PNS (pegawai negeri sipil) maupun non PNS juga dibatasi untuk bepergian keluar daerah,” bebernya.
Kemudian, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020. Bupati dan Wali Kota diimbau untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 di kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.
“Khusus untuk wilayah desa, penanganan Covid-19 dapat menggunakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan tetap dilakukan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Bupati dan Wali Kota juga diharapkan mengoordinasikan kepada ketua satgas di tingkat kecamatan dan desa untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (prokes). Seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. “Kerumunan ini diharapkan dapat diantisipasi di setiap daerah,” harapnya.