PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Aktivitas industri salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Kabupaten Bulungan disinyalir telah mencemari sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugianta saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Benar, sudah kami tindak lanjuti,” kata Iwan kepada Radar Kaltara.
Lanjut Iwan, dugaan pencemaran ini sempat menuai protes dari warga setempat. Kejadian ini bermula saat perusahaan mengajukan izin pemanfaatan limbah industri untuk diolah menjadi pupuk. “Izin pemanfaatan limbah masih berproses. Namun, pabrik tersebut sudah beroperasi. Akhirnya, hal ini dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut laporan masyarakat, aktivitas industri tersebut telah mencemari lingkungan. Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan untuk mengambil sampel. “Sampel sudah kami ambil dan akan dilakukan pengujian,” bebernya.
Dalam hal ini pihaknya juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak perusahaan. Salah satunya merekomendasikan perusahaan untuk tidak membuang limbah ke sungai. “Limbah sudah banyak. Jadi, kami menyarankan kepada pihak perusahaan untuk membuat kolam baru (tempat pembuangan) dan saat ini sudah dilakukan oleh pihak perusahaan,” bebernya.
Meski begitu, warga kembali melakukan aksi protes. Mengetahui hal tersebut pihaknya kembali turun ke lapangan untuk bertemu dengan masyarakat dan perusahaan. “Kami juga sempat melihat lokasi yang diduga telah terjadi pencemaran. Masyarakat meyakini perusahaan membuang limbah. Namun, pihak perusahaan membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa hal itu hanyalah rembesan,” ungkapnya.