PROKAL.CO,
TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan masih berstatus over kapasitas. Daya tampung Lapas Kelas II A Tarakan yaitu 400 orang, namun saat ini dihuni oleh 1.078 orang warga binaan, terdiri dari narapidana 785 orang dan tahanan sebanyak 291 orang.
Kalapas Tarakan Yosef Yembise mengatakan, saat ini kondisi over kapasitas Lapas Tarakan sudah 190 persen. Tentu dengan kondisi tersebut, membuat lapas Tarakan memiliki potensi besar terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
“Meski demikian kami tetap melakukan berbagai program pembinaan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Diakuinya, over kapasitas tidak hanya dirasakan oleh Lapas Tarakan, namun hampir semua lapas dan rutan yang ada di Indonesia telah mengalami over kapasitas. Tidak hanya mengalami permasalahan over kapasitas, namun didapati jumlah penghuni lapas tersebut tidak sebanding dengan jumlah pegawai Lapas.
Saat ini jumlah pegawai Lapas Tarakan berjumlah 83 orang. Untuk regu pengamanan (rupam) terdiri dari 4 regu pengamanan dengan kekuatan pegawai masing-masing regu adalah 10 personel.
“Kondisi ini tidak menyurutkan tekad para pegawai untuk terus melaksanakan berbagai program pembinaan dan keamanan guna dapat menciptakan kondusifitas di lapas,” ucap Yosep.