Korban Tak Bisa Membangun Kembali di Eks Kebakaran

- Jumat, 22 Januari 2021 | 11:28 WIB
PUING-PUING KEBAKARAN: Korban kebakaran Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10 Nunukan Utara tidak diperkenankan membangun kembali bangunan rumahnya di eks kebakaran./BANK DATA/RADAR TARAKAN
PUING-PUING KEBAKARAN: Korban kebakaran Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10 Nunukan Utara tidak diperkenankan membangun kembali bangunan rumahnya di eks kebakaran./BANK DATA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Pemerintah menegaskan korban kebakaran Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10, Nunukan Utara, tidak diizinkan lagi kembali membangun rumah di eks kebakaran.

Penegasan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Amin. Dirinya menyampaikan, setelah dikaji, ada beberapa regulasi. Itu berdasarkan rapat tindaklanjut penanganan korban kebakaran bersama instansi terkait Dinas Pupera, BPBD, dan Bappeda.

Kesimpulan rapat, warga yang rumahnya terbakar, tidak diizinkan lagi untuk membangun kembali di lokasi kebakaran, sebab berdasarkan RTRW Kaltara, lokasi kebakaran masuk dalam kawasan atau zona perikanan.

Kemudian, sesuai PKSN atau pengembangan kawasan strategis nasional, daerah masuk dalam zona atau kawasan perdagangan. Selajutnya, terdapat arahan dari Kemeterian Pupera atau program kotaku, bahwa pemerintah tidak dibenarkan menganggarkan kegiatan pembangunan rumah di atas pesisir laut atau di atas laut.

Terakhir, terdapat kebijakan pemerintah sebelumnya terkait kebakaran perumahan di atas laut yang tidak mengizinkan membangun kembali di atas lokasi eks kebakaran seperti halnya kebakaran di Sedadap, Nunukan Selatan tahun 2011 dan kebakaran Jamaker tahun 2014 lalu.

Meski begitu, kelangsungan hidup korban yang memang tidak punya tempat tinggal karena sudah tidak punya keluarga, akan ditawarkan ke Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Nunukan Selatan. Pemerintah sudah meminta kepada pihak kelurahan Nunukan Utara untuk mendata korban yang memang mau ke Rusunawa.

“Kemudian, arternatif lain, pemerintah akan mengupayakan lewat program pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah sendiri, kita upayakan dari sektor ekonomi seperti akan mencarikan jalan supaya korban-korban bisa beraktifitas kembali, seperti akan ada bantuan modal usaha, dan kegiatan ekonomi rakyat lainnya,” ujar M. Amin saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kamis (21/1).

Terakhir, M. Amin memaparkan, jumlah data pasti korban kebakaran ada sebanyak 73 kepala keluarga (KK) dengan 234 jiwa. Sementara bangunan yang terdampak, ada sebanyak 65 bangunan. Untuk kerugian, berdasarkan hitungan dari berbagai aspek, soal kerugian terakhir perhitungan dari BPBD, ditaksir Rp 6 miliar. Rincian beberapa jenis kerugian bangunan rumah, kemudian sarana dan prasarana infrastruktur jalan dan kerugian ekonomi. “Ya, kerugian lintas sektoral semua yang terdampak di situ, secara umum ada juga hitungan lintas sektoralnya, kemudian setelah dikalkulasi dari 4 aspek kerugian dimaksud, kerugian sekitar Rp 6 miliar,” tambah M. Amin. (raw/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X