PROKAL.CO,
KOMJEN Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu program unggulannya adalah electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik. Selama ini tilang elektronik ini baru tren di Jakarta, namun ternyata Korlantas Polri telah berupaya menerapkan tilang elektronik di sejumlah kota lainnya.
Setidaknya ada 5 kota yang telah menerapkan dan menguji coba tilang elektronik tersebut. Selain Jakarta, ada juga, Makassar, Semarang, Solo dan Surabaya. Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Chrsyhnanda Dwilaksana menyebutkan, memang ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan se-Indonesia. ”Sistem ini dikembangkan di seluruh Indonesia,” ujar profesor ilmu kepolisian tersebut, Kamis (21/1).
Dalam pelaksanaannya tilang elektronik ini menjadi kebijakan setiap direktorat lalu lintas di tiap kepolisian daerah. Dengan tilang elektronik ini, maka semua sejajar di mata hukum. ”siapa saja yang melanggar, baik, masyarakat umum, aparat penegak hukum dan pejabat negara, begitu melanggar lalu lintas tercatat,” urainya.
Di Jakarta, persoalan paling utama dalam penerapan tilang elektronik adalah jumlah closed circuit television (CCTV). Karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya menambah jumlah CCTV. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya sedang mengajukan proposal penambahan CCTV atau kamera untuk ETLE yang akan dipasang di jalanan ibu kota. ”Kami telah mengajukan ke Pemda DKI untuk penambahan sekitar 50 kamera ETLE,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya kemarin (21/1).
Jumlah kamera yang saat ini telah beroperasional mencapai 57 unit. Dia mengatakan, kamera tersebut mampu untuk mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas. ”Kamera dapat menangkapan pelanggaran itu,” paparnya.
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa dideteksi kamera ETLE yakni, tidak memakai helm, menggunakan handphone, melanggar rambu dan marka, tidak memakai sabuk keselamatan dan bahkan penggunakan plat nomor palsu. ”Tentunya harus siap untuk ditilang yang melanggar itu,” jelasnya.