Tarif Penarikan Sewa Ruko Diubah

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:20 WIB
DITERTIBKAN: Untuk menghindari aksi penyegelan ruko lantaran adanya tunggakan pembayaran, tahun ini Disperindagkop dan UMKM Bulungan memberlakukan penarikan sewa per bulan./RADAR KALTARA
DITERTIBKAN: Untuk menghindari aksi penyegelan ruko lantaran adanya tunggakan pembayaran, tahun ini Disperindagkop dan UMKM Bulungan memberlakukan penarikan sewa per bulan./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Evaluasi dari urusan sewa menyewa rumah toko (ruko) di Pasar Induk, Tanjung Selor hingga sejauh ini ditemui cukup banyak tunggakan dari penyewa dan menjadi catatan temuan BPK RI. Sehingga tahun ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan mengubah sistem pembayarannya.

Dikatakan Plt Kepala Disperindagkop dan UMKM Bulungan, Asmuni bahwa perubahan tarif pembayaran yang dimaksud adalah jika dahulu penarikan tarif sewa ruko dilakukan sekaligus dalam kurun waktu setahun. Sedangkan, untuk saat ini pembayaran sewa menyewanya dapat dilakukan per bulan. Dengan besaran biaya sewa tak ubahnya pada nominal tahunan tersebut.

“Perubahan ini memang kami sadari sangat penting bagi mereka (penyewa). Ya, karena situasi dan kondisi masih pandemi Covid-19 sehingga tak mudah dalam mendapatkan rupiah laiknya sebelum masa pandemi,” ungkapnya dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara, Rabu (20/1).

Dengan cara pembayaran bulanan ini, menurutnya tidak akan menjadi sebuah temuan BPK RI. Alasannya, karena sistem yang ada sudah terukur perihal pembayarannya. Tidak seperti sebelumnya terjadi penunggakan dengan nominal yang sangat luar biasa.

“Tapi, sekalipun sistemnya bulanan, pengawasan akan tetap kami berikan secara optimal. Sehingga para penyewa dapat dipastikan melakukan pembayaran rutin setiap bulannya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Bulungan ini.

Dengan adanya sebuah kebijakan baru ini, penyewa dapat tertib dalam melakukan pembayaran. Pihaknya mengaku tak segan dalam mengambil tindakan tegas jika didapati penyewa yang tak mengikuti aturan dalam urusan sewa menyewa. “Aksi tegas ini bisa seperti tindakan sebelumnya dengan cara mengosongkan sejumlah ruko atau disegel. Tapi, harapannya tidak demikian,” ucap pejabat yang ramah dan muran senyum ini.

Disinggung mengenai urusan pembayaran sewa menyewa dari pemilik ruko yang sempat menunggak sebelumnya, Asmuni menjelaskan bahwa secara umum tuntas. Pasalnya, dari total Rp 2,6 miliar yang menjadi temuan BPK RI, saat ini hanya menyisakan sekitar Rp 600 juta. “Tapi dari sisa tunggakan ini proses mencicil dan di tahun ini tuntas masalah itu,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengatakan bahwa mengenai adanya aksi pengosongan sejumlah ruko bersama Tim Pengaman Aset Daerah (TPAD), saat ini rerata sejumlah ruko yang kosong sudah ada penyewa barunya. Hanya, dua sampai tiga ruko saja yang kondisinya masih kosong. “Kosong di sini karena kondisi ruko itu ada yang fasilitasnya rusak. Kami sadari itu sehingga tak ada peminatnya,” ujarnya. (omg/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X