TANJUNG SELOR – Pengelolaan Pasar Induk, Tanjung Selor dinilai belum berjalan maksimal. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berencana menyiapkan peraturan daerah (perda) guna mengatur sanksi bagi pedagang nakal yang menambah bangunan dan menjual rumah toko (ruko).
Plt Bupati Bulungan, Ingkong Ala memastikan akan segera melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap pengelolaan pasar. Sebab, sampai saat ini belum berjalan maksimal.
“Harus ada acuan yang tegas dalam pengelolaan pasar. Supaya tidak seenaknya mau membangun ataupun menjual ruko. Sekarang ini seenaknya, karena tidak ada regulasi yang mengatur,” kata Ingkong Ala kepada Radar Kaltara belum lama ini
Oleh karena itu, pemerintah berencana menyiapkan perda sebagai regulasi yang sah untuk memberikan sanksi. Apalagi selama ini berbagai permasalahan kerap terjadi di pasar. Bahkan beberapa waktu lalu sempat ada bangunan ilegal yang dibangun di area pasar. “Ilegal, karena tidak ada izin dari pemerintah. Padahal bangunan itu dibangun di lahan pemerintah,” bebernya.
Menurutnya, dengan kondisi pasar yang semrawut dan kumuh perlu adanya ketegasan dari pemerintah. Jika tidak disikapi dengan tegas, maka pasar tersebut tidak akan bisa menjadi ikon dan kondisinya akan tetap seperti sekarang ini. “Dengan anggaran yang terbatas, untuk pembangunan dan perbaikan akan terus kami upayakan,” ujarnya.
Langkah awal, OPD teknis harus terlebih dahulu menyosialisasikan kepada para pedagang sebelum dilakukan penataan. “Tahun ini ada anggaran perubahan. Mulai sekarang kita sosialisasikan. Paling tidak 2022 mendatang sudah 50 persen bangunan lama dilakukan pembenahan. Untuk tahun ini paling hanya sebatas perbaikan drainase, itupun kalau ada dana di anggaran perubahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Asisten II Setkab Bulungan, Khairul menambahkan, sesuai rencana awal, Pasar Induk itu hanya untuk dua zona. Yakni, basah dan kering. Namun, berjalannya waktu eksistingnya bertambah. “Site plan (konsep gambaran) pasar harusnya dilakukan secara periodik,” ungkapnya.
Secara estetika seharusnya sesuai dengan kondisi yang lama. Meskipun mau dikembangkan. “Iya, harus ada site plan baru. Agar tidak ada lagi saling menentukan karena dari awal sudah dibuat. Dalam perencanaan itu disesuaikan dengan dampaknya,” singkatnya. (*/jai/eza)