Melihat Alat Ukur Kualitas Udara PM 2.5

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:17 WIB
PERDANA: PM 2,5 di BMKG Tanjung Harapan, Tanjung Selor menjadi alat pengukur kualitas udara pertama yang terpasang di wilayah Kaltara./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
PERDANA: PM 2,5 di BMKG Tanjung Harapan, Tanjung Selor menjadi alat pengukur kualitas udara pertama yang terpasang di wilayah Kaltara./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

Kualitasudara di suatu wilayah penting untuk diketahui. Apakah di wilayah tersebut masuk kategori zona hijau, biru, kuning, merah ataupun hitam. Namun, untuk mengetahui kualitas udara yang dimaksud tentu tidak secara kasat mata. Butuh sebuah alat di dalamnya. Salah satunya yaitu PM 2.5 yang menjadi alat pengukur kualitas udara terbarukan.

RACHMAD RHOMADHANI

ALAT itu saat ini sudah beroperasi paling tidak tiga bulan lamanya di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan, Tanjung Selor. di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), alat tersebut sampai saat ini masih menjadi satu–satunya yang ada di provinsi termuda di Indonesia ini.

Berdasarkan penjelasan Kepala BMKG Tanjung Harapan, Muhammad Sulam Hilmi bahwa adanya PM 2.5 tentu sangat membantu kinerjanya. Kualitas udara setiap saat dapat dengan mudah diketahuinya dan dipublikasikan. Sehingga jika sewaktu-waktu kualitas udara berada pada zona yang tak aman. Misal pada posisi zona merah ataupun hitam. Maka, pihaknya segera memberikan informasi terkini terhadap pihak terkait. Dengan harapan cara itu dapat menjadi langkah awal dalam penanganan lebih jauh dari wilayah itu sendiri.

“Tapi, untuk PM 2.5 yang saat ini terpasang dan radarnya masih di wilayah Tanjung Selor. Yaitu sejak terpasang sampai saat ini wilayah ini masih dalam posisi aman. Atau di zona hijau kualitas udaranya,” ungkapnya dalam perbincangannya kepada pewarta, Rabu (20/1).

Lanjutnya, zona hijau ini muncul dikarenakan sejauh ini intensitas hujan masih sering terjadi. Oleh karenanya, secara tak langsung berdampak pada kualitas udara di wilayah ini. Berbeda pada saat kondisi kemarau atau terjadi pembakaran hutan dan lainnya. Maka, kualitas udara pun dapat berubah sesuai dengan kadar batas minimumnya.

“Ya, mudah–mudahan status zona hijau ini masih terus bertahan. Mengingat, jika sampai pada zona lainnya, misal hitam yang menandakan kualitas udara di wilayah sudah tak layak,” ujarnya yang ditemui saat berada di ruang kerjanya.

Pemasangan alat PM 2.5 ini pun dipastikan tak berhenti sampai di sini. Melainkan, beberapa daerah lain diusulkan untuk dapat sekaligus terpasang alat PM 2.5 ini. Sehingga kualitas udara dapat terpantau dengan baik dari BMKG. “Insyaallah tahun ini beberapa wilayah lain kami usulkan untuk pemasangan PM 2.5 ini. Misal di Tarakan dan daerah lainnya,” ucap pria yang ramah dan murah senyum ini.

Sulam sapaan akrabnya, menuturkan bahwa untuk kali ini tidak ada penambahan sejumlah SDM di BMKG Tanjung Harapan. Melainkan, hanya mengoptimalkan petugas yang ada secara bergantian dalam melakukan pencatatan kualitas udara setiap harinya. “Adanya alat PM 2.5 ini menjadi tambahan tugas dari mereka. Dan itu dilakukan secara bergantian,” jelasnya.

Untuk diketahui, mengenai PM 2.5 atau Partikulat adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 ugram/m3. Pemantauan PM 2,5 yang dilakukan oleh BMKG ini baru dimulai sejak tahun 2015.

Sementara, untuk lebih jauh mengetahui PM 2.5 adalah partikel debu yang berukuran 2.5 mikron. Jika dibandingkan dengan sehelai rambut manusia, setara dengan 1/30 nya. PM 2.5 dianggap sebagai partikel udara paling mematikan bagi manusia lantaran sangat mudah memasuki sistem pernapasan. Ini karena dapat membuat manusia mudah terserang penyakit pernapasan, asma, penyakit jantung, hingga memicu kematian.

PM 2.5 dinilai lebih berbahaya dari partikel 10 karena tidak disaring dalam sistem pernapasan bagian atas dan langsung menempel pada gelembung paru, sehingga dapat menurunkan kemampuan paru-paru dalam pertukaran gas.

PM 2.5 terdapat di berbagai tempat, baik itu di luar maupun di dalam ruangan. Di luar ruangan, PM 2.5 terkandung dalam polusi asap hampir semua jenis kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bus, dan angkot. Termasuk muncul dari cerobong asap pabrik, asap hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput. Sedangkan, untuk di dalam ruangan, PM 2.5 berasal dari asap rokok, asap memasak, asap lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian. (***/eza)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X