Pidana 5 Tahun Penjara Jual Beli Tumbuhan Dilindungi

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:11 WIB
int
int

TARAKAN – Tingginya animo masyarakat dalam jual beli tumbuhan hias selama pandemi Covid-19, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim yang memiliki wilayah kerja Berau dan Kaltara mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli tumbuhan yang masuk kategori dilindungi.

Kepala SKW I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, masyarakat sebelum menjual atau membeli tumbuhan hias diharapkan melihat lagi daftar tumbuhan yang dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“Dalam permen tersebut bisa dilihat selain tumbuhan yang dilindungi, dalam aturan tersebut ada juga hewan yang masuk kategori dilindung. Jadi kami harapkan masyarakat bisa melihat dulu dalam permen tersebut apakah apakah tumbuhan yang akan dibeli atau dijual tersebut masuk kategori dilindungi atau tidak,” ujarnya (20/1).

Terkait di Kaltara, sejumlah tumbuhan masuk kategori yang dilindungi seperti kantong semar. “Dalam Permen LHK Nomor P.106 ada 59 jenis kantong semar yang dilindungi, jadi kami belum tahu apakah jenis kantong semar di Kaltara masuk kategori dilindungi atau tidak, yang jelas kami nanti akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ada di Kaltara,” ujarnya.

Terkait ramainya jual beli tumbuhan hias yang terjadi selama pandemi Covid-19, dirinya belum menemukan adanya laporan jual beli terhadap tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Tumbuhan yang ada di Kaltara terkait kegiatan pengiriman tumbuhan hias, sejauh ini kami belum mendapatkan laporan adanya tumbuhan yang masuk kategori dilindungi dikirim. Bilapun ada teman-teman dari Balai Karantina Tumbuhan pastinya tidak akan mengeluarkan surat karantinanya sebagai persyaratan pengiriman tumbuhan tersebut,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan adapun orang yang kedapatan melakukan jual beli tumbuhan dilindungi, bisa mendapatkan hukuman, sesuai Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda Rp 100 juta. “Tetap kami proses, walaupun alasannya tidak tahu, karena ini sudah ada aturannya,” pungkasnya. (jnr/lim)

 

 

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X