Pidana 5 Tahun Penjara Jual Beli Tumbuhan Dilindungi

- Kamis, 21 Januari 2021 | 10:11 WIB
int
int

TARAKAN – Tingginya animo masyarakat dalam jual beli tumbuhan hias selama pandemi Covid-19, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim yang memiliki wilayah kerja Berau dan Kaltara mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli tumbuhan yang masuk kategori dilindungi.

Kepala SKW I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono mengatakan, masyarakat sebelum menjual atau membeli tumbuhan hias diharapkan melihat lagi daftar tumbuhan yang dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

“Dalam permen tersebut bisa dilihat selain tumbuhan yang dilindungi, dalam aturan tersebut ada juga hewan yang masuk kategori dilindung. Jadi kami harapkan masyarakat bisa melihat dulu dalam permen tersebut apakah apakah tumbuhan yang akan dibeli atau dijual tersebut masuk kategori dilindungi atau tidak,” ujarnya (20/1).

Terkait di Kaltara, sejumlah tumbuhan masuk kategori yang dilindungi seperti kantong semar. “Dalam Permen LHK Nomor P.106 ada 59 jenis kantong semar yang dilindungi, jadi kami belum tahu apakah jenis kantong semar di Kaltara masuk kategori dilindungi atau tidak, yang jelas kami nanti akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ada di Kaltara,” ujarnya.

Terkait ramainya jual beli tumbuhan hias yang terjadi selama pandemi Covid-19, dirinya belum menemukan adanya laporan jual beli terhadap tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Balai Karantina Tumbuhan yang ada di Kaltara terkait kegiatan pengiriman tumbuhan hias, sejauh ini kami belum mendapatkan laporan adanya tumbuhan yang masuk kategori dilindungi dikirim. Bilapun ada teman-teman dari Balai Karantina Tumbuhan pastinya tidak akan mengeluarkan surat karantinanya sebagai persyaratan pengiriman tumbuhan tersebut,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan adapun orang yang kedapatan melakukan jual beli tumbuhan dilindungi, bisa mendapatkan hukuman, sesuai Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda Rp 100 juta. “Tetap kami proses, walaupun alasannya tidak tahu, karena ini sudah ada aturannya,” pungkasnya. (jnr/lim)

 

 

 

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X