Oknum Anggota DPRD Diduga Pesan Sabu, Jadi DPO, Partai Langsung Memecat

- Rabu, 20 Januari 2021 | 13:04 WIB
Muddain, S.T./AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Muddain, S.T./AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kasus pengiriman narkoba dari Malaysia yang ditengarai atas pesanan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Tidung berinisial R hingga saat ini masih berproses di Polres Nunukan. R yang diketahui merupakan kader Partai Demokrat masih buron.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltara, Muddain, S.T, menuturkan, tindakan R merupakan pelanggaran fatal sesuai yang tercantum di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Sanksi berupa pemecatan pun menanti R.
“Ada 3 hal yang menjadi pelanggaran fatal bagi seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia, untuk bisa diberikan sanksi dalam waktu cepat, kalau dia melanggar 3 hal. Pertama, adalah korupsi, kedua masalah illegal logging (pembalakan liar), ketiga permasalahan narkotika,” ujarnya (19/1).

Partai tidak akan memberi toleransi terhadap 3 jenis pelanggaran khusus atas 3 pelanggaran itu. Sehingga kepada kader yang tersangkut pada 3 jenis pelanggaran tersebut dipastikan diberhentikan secara tidak hormat.

“Apabila terbukti maka R ini akan segera diproses pemecatannya. Sampai saat ini, kami masih menunggu surat keputusan dari pengadilan. Apabila sudah ada SK secara resmi, maka proses untuk melakukan PAW (pergantian antar waktu) akan kami lakukan,” terangnya.

Sejauh ini Badan Kehormatan DPRD Tana Tidung sudah melayangkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung. “Dalam mengisi kekosongan, berdasarkan hasil temuan secara administratif, di kepolisian, bahwa saudara R dalam status DPO (daftar pencarian orang alias buron). Surat itu berisikan, dalam mengisi surat kekosongan DPRD KTT,” tuturnya.
“Surat itu kami sudah tembuskan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Demokrat. Sehingga saat ini tinggal menunggu keputusan DPP.  Kalau sudah ada surat keputusan DPP, maka surat ini akan kami teruskan ke DPRD Tana Tidung untuk secepatnya diproses,” sambungnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 16 Tahun 2010, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016, seorang yang tersandung masalah berat dapat di-PAW dengan kader lainnya. Sehingga ia berharap kasus ini segera diselesaikan.

Kan berdasarkan undang-undang dan PKPU sudah jelas, yang bersalah akan di-PAW dengan suara terbanyak berikutnya. Kecuali ada permasalahan lain di internal Demokrat KTT, dan sampai saat ini saya pikir tidak ada masalah,” pungkasnya. (*/zac/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X