PPPK Dibuka, Bakal Ada yang ‘Didepak’

- Selasa, 19 Januari 2021 | 13:49 WIB

TARAKAN - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Bumi Paguntaka masih diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Hal ini bahkan menjadi pembahasan antara Pemkot Tarakan dengan guru honorer, Senin (18/1).

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, pemerintah pusat mengarahkan guru honorer ke depan dapat diangkat dengan status PPPK. Nah, 2021 ini dikatakan Khairul pihaknya belum menerima surat secara resmi, namun hanya menerima informasi melalui video dan virtual meeting terkait program 1 juta guru PPPK. “Persoalannya adalah, surat pengumuman tentang adanya perekrutan guru PPPK itu baru nyampai tanggal 23 November 2020, sementara APBD sudah tutup pada 30 September 2020 kemarin. Karena ini memang amanat dari Mendagri. Ini juga sudah dibahas sejak Juni 2020, sehingga memang ada pernyataan bahwa itu dibiayai APBN, tapi pernyataan itu melalui video atau virtual yang tidak bisa kami pegang, karena yang kami pegang itu adalah surat terakhir dari Menpan-RB bahwa jika kepala daerah mengusulkan PPPK, maka harus membuat surat penyataan bahwa sanggup membayar gaji dan tunjangan. Ini masalahnya,” ungkap Khairul.

Hal inilah yang menjadi polemik, antara guru honorer dan pemerintah. Khairul menjelaskan bahwa APBD merupakan uang rakyat dan bukan hanya milik satu golongan. Namun karena desakan yang begitu kencang dari guru honorer, maka pihaknya menawarkan opsi dengan catatan meminta pernyataan dari guru honorer yang ingin dibuka formasinya.

“Kalau kami lihat guru honorer di negeri sekarang ada 425 formasi guru honorer PPPK yang memenuhi syarat. Tapi ada 475 guru swasta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes, sehingga ada kemungkinan yang diterima PPPK bisa saja bukan dari honorer negeri, tapi dari swasta. Oleh karena itu solusinya, Disdikbud harus membuat surat pernyataan kepada seluruh guru honorer yang mau formasinya dibuka bahwa siap jika bukan dirinya yang lulus maka posisinya akan diganti sehingga tidak menjadi guru honorer lagi karena tidak mungkin membiayai dua-duanya,” jelas Khairul.

Menyoal dana alokasi umum (DAU) atau yang biasa dikenal dengan dana transfer umum (DTU) dikatakan Khairul merupakan dana yang telah lama ada. Namun peruntukan dana tersebut hanya untuk yang ada saat ini.

Untuk itu dalam hal ini Khairul menginginkan agar guru honorer bersikap legawa untuk digantikan dengan PPPK. Sebab itu, dalam hal ini pihaknya akan melakukan pemungutan suara dari guru honorer. Keputusan ini dinilai Khairul juga akan meningkatkan anggaran untuk guru, namun dalam jumlah yang tidak terlalu besar.

“Supaya tidak terus jadi polemik, karena memang pernyataan dari pusat kadang-kadang membuat kita bingung. Akhirnya kalau begitu, kami pegang yang ada suratnya. Kalau tidak ada suratnya, berat. Itulah kesimpulan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Drs. Tajuddin Tuwo menambahkan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer negeri di Tarakan mencapai 500 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk melakukan perekrutan PPPK mencapai 425 orang.

Untuk diketahui, syarat PPPK yakni guru yang terdaftar di dapodik Tarakan dengan usia minimal 20 tahun. Namun adapula formasi umum akan tetapi diperuntukkan bagi guru yang bersertifikasi sehingga bebas memilih.

“PPPK tahun ini sudah ditutup sejak 31 Desember 2020 kemarin, karena sekarang formasi PPPK 1 juta guru belum terpenuhi. Tapi kami menunggu, siapa tahu dibuka lagi perpanjangan. Kalau tidak bisa tahun ini, maka tahun depan kami buka,” pungkasnya.

 

HONORER SENANG

Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan soal pengangkatan peserta yang lolos seleksi PPPK tahap I. Dengan adanya rencana tersebut beberapa daerah belum memastikan jumlah PPPK yang akan direkrut tahun ini seperti yang ada di Tarakan.

Rahmat Hidayat sebagai ketua Forum Honorer Tarakan menyampaikan hasil rapat dengan Wali Kota Tarakan dan intansi terkait Senin (18/1). PPPK akan dibuka di Tarakan, apabila di pusat masih membuka. Jika 2021 sudah ditutup maka akan dibuka di tahun 2022, jadi ada dua opsi yang dilakukan pemerintah, kalau untuk pemberian gaji dilakukan dari APBD, maka honorer yang berasal dari sekolah negeri akan membuat surat pernyataan bahwa bisa mengikuti PPPK. Tetapi jika pemberian gaji dari APBN maka semua guru honorer bisa ikut.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X