PROKAL.CO,
Tarakan - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sepanjang Tahun 2020 sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 78,8 miliar hingga 31 Desember 2020, Selasa (19/01).
“Hingga 31 Desember 2020, cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.314 kasus,” ujar Deni saat ditemui, Selasa Pagi.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.818 kasus sebesar Rp70,8 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 979 kasus sebesar Rp969 juta, Jaminan Kematian (JKM) 51 kasus sebesar Rp2 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 466 kasus sebesar Rp4,8 miliar.
“Hingga akhir tahun 2020 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya, ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19,” Jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 466 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumya kasus kecelakaan kerja tahun ini lebih tinggi.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.