SEPANJANG 2020 BPJAMSOSTEK TARAKAN BAYAR KLAIM 78,8 MILIAR

- Selasa, 19 Januari 2021 | 13:34 WIB
PELAYANAN: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan saat melakukan pelayanan kepada peserta./IST
PELAYANAN: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan saat melakukan pelayanan kepada peserta./IST

Tarakan - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sepanjang Tahun 2020 sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 78,8 miliar hingga 31 Desember 2020, Selasa (19/01).

“Hingga 31 Desember 2020, cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.314 kasus,” ujar Deni saat ditemui, Selasa Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.818 kasus sebesar Rp70,8 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 979 kasus sebesar Rp969 juta, Jaminan Kematian (JKM) 51 kasus sebesar Rp2 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 466 kasus sebesar Rp4,8 miliar.

“Hingga akhir tahun 2020 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya, ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19,” Jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 466 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumya kasus kecelakaan kerja tahun ini lebih tinggi.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

“Oleh karena itu kami melakukan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan agar setiap pemberi kerja saat mengurus surat izin dikantor perizinan diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya”, ujar Deni.

Deni menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahun 2021 ini walau masih dalam kondisi pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan akan selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta. Inovasi layanan klaim seperti layanan online, layanan onsite ini akan mempermudah peserta dalam mengurus klaim jaminan sosial. Semoga di tahun ini kondisi segera pulih agar kita dapat beraktivitas sebagaimana biasanya”, harapnya. (*)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X